Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 01:45 WIB
KPK Angkut Dua Dus Barang Bukti
Kristianto Purnomo | Selasa, 15 Juli 2008 | 23:20 WIB
|
Share:

KRISTIANTO PURNOMO
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa barang bukti dalam koper yang ditemukan pada penggeledahan di rumah Yusuf Emir Faisal, anggota Komisi XI DPR RI di Perumahan Giriloka 3 Blok X No. 11, Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (15/7). Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan yang akan dijadikan Pelabuhan Tanjung Siapi-api, Sumatera Selatan.

TERKAIT:

JAKARTA, SELASA - Setelah menggeledah rumah Yusuf Emir Faisal anggota Komisi XI DPR RI di Perumahan Giriloka 3 Blok X No. 11, Bumi Serpong Damai, Tanggerang, Banten selama hampir enam jam, akhirnya tepat pukul 22.25 WIB petugas Komisi Pemberantasan Korupsi meninggalkan rumah tersebut.

Dari penggeledahan itu, petugas terlihat membawa keluar sejumlah barang bukti yang terbungkus di dalam sebuah dus bekas printer dan sebuah dus air mineral. Selain dua dua barang bukti petugas juga membawa keluar sebuah bungkusan berwarna coklat dan sebuah koper warna hitam.

Saat dikonfirmasi perihal barang bukti yang ditemukan tersebut, petugas KPK enggan memberikan keterangan. Begitu keluar dari rumah, petugas KPK bergegas memasukkan barang-barang bukti tersebut ke dalam dua mobil Toyota Inova bernopol B 1532 VQ dan B 1533 VQ warna hitam.

Selain membawa barang bukti, petugas KPK juga membawa Yusuf yang mengenakan baju koko warna putih dan peci hitam. Terlihat istri Yusuf, Hetty Koes Endang bersama seorang putrinya mendampingi dan mengantar Yusuf hingga pintu keluar.