Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 01:32 WIB
Kejagung Perlu Dalami Kotak Hitam Pengeboran Lapindo
Josie Susilo Hardianto | Senin, 14 Juli 2008 | 20:52 WIB
|
Share:

JAKARTA, SENIN - Pihak Kejaksaan Agung perlu mendalami kotak hitam pengeboran PT Lapindo Brantas. Keterangan dalam kotak hitam itu dapat memberi petunjuk atas dugaan kesalahan teknis atau kesalahan manusia (human error)  dalam kasus semburan lumpur Lapindo.

Hal itu dikatakan ahli pengeboran sumur minyak dan gas bumi Robin Lubron dan Mustika Saleh saat bertemu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di Jakarta, Senin (14/7). Hadir juga perwakilan korban semburan lumpur Lapindo yang antara lain didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat.

Menurut Robin, pendapat yang dilontarkan para pakar terhadap kasus semburan lumpur Lapindo selama ini berbeda-beda. Namun, salah satu petunjuk yang dapat menjadi acuan dan digunakan  kejaksaan  menangani dugaan pidana kasus  semburan lumpur Lapindo itu adalah kotak hitam pengeboran.

Mustika yang juga mantan Wakil Direktur Utama Pertamina menambahkan, kotak hitam pengeboran berisi keterangan atau parameter pengeboran, seperti tekanan pengeboran. Ia menambahkan, dalam pembahasan para pakar internasional, juga diungkap bahwa semburan lumpur Lapindo lebih disebabkan oleh kesalahan teknis.

Sementara itu, Taufik Basdri dari LBH Masyarakat mengungkapkan, berkas kasus dugaan tindak pidana semburan lumpur Lapindo saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, berkas itu belum dilimpahkan ke pengadilan dan beberapa kali  dikembalikan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jatim untuk dilengkapi.

Abdul Hakim mengatakan, pihak kejaksaan baru dapat memajukan berkas kasus pidana jika pembuktian benar-benar mendukung. Persoalannya, para ahli pun saat ini berbeda pendapat soal penyebab semburan lumpur Lapindo.

Petunjuk berupa kotak hitam, lanjut  Abdul Hakim, sangat penting bagi pihak kejaksaan. Selain itu, keterangan para ahli juga  penting untuk menjelaskan penyebab kasus semburan lumpur Lapindo. ”Kasus semburan lumpur itu berada di bawah tanah. Jaksa tidak tahu. Yang tahu kan para ahli,” katanya.

Mustika menambahkan, pihaknya sebenarnya telah memberikan penjelasan mengenai pentingnya keterangan dalam kotak hitam pengeboran kepada Polda Jatim. Kotak hitam itu juga sekarang sudah berada di Polda Jatim.

Sumber :
Kompas