JAKARTA, KAMIS - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu yang diajukan oleh 7 partai gurem, salah satunya Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD).
Implikasi dari putusan tersebut, menurut Ketua Umum PSB Mochtar Pakpahan, KPU harus melakukan verifikasi ulang terhadap 9 partai peserta Pemilu 2004 yang dinyatakan lolos otomatis menjadi peserta Pemilu 2009. Sebab, ke 9 partai itu tidak memenuhi Electoral Threshold (ET) 3 persen, seperti ketentuan pasal 316 huruf d UU Pemilu, yang diuji materi.
Oleh karenanya, Mochtar bersama 6 partai pemohon lainnya menawarkan win-win solution kepada KPU. "Ada asas win-win solution kalau mau murni pelaksanaan putusan hari ini. Berarti, 9 partai yang sudah lolos otomatis harus dibatalkan. Harus mengulangi verifikasi. Atau, kami mengajukan kompromi politik yaitu dengan asas persamaan. Berarti seluruh partai peserta Pemilu 2004, dinyatakan secara otomatis jadi peserta Pemilu 2009," kata Mochtar, usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/7).
Mochtar bersama partai lainnya sudah mengingatkan dan meminta KPU untuk menunggu hasil putusan MK. Namun, permintaan itu tak digubris KPU. "KPU yang tidak bersabar. Tau hari ini ada putusan MK, kenapa tidak ditunggu. Kami sudah mengingatkan, jangan cabut nomor dulu. Tunggu dulu," ujarnya.
Saat ini, kata Mochtar, ada 4 partai yang seharusnya lolos otomatis jika mengikuti putusan MK. Oleh karenanya, jika KPU tak mau repot, menurut dia sebaiknya dilakukan pengundian terhadap 4 partai tersebut tanpa mengubah hasil pengundian nomor urut yang telah dilakukan kemarin. Namun, Mochtar tak menyebutkan partai mana saja yang dimaksudnya. (ING)

