JAKARTA, KAMIS - Majelis Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan uji materi UU Pemilu, di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/7).
Kali ini, yang diajukan oleh beberapa partai "gurem", yaitu partai-partai yang menjadi peserta Pemilu 2004, namun tak memiliki kursi di DPR. Partai-partai tersebut adalah Partai Persatuan Daerah, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Nasional Benteng Kemerdekaan, Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Syarikat Indonesia, dan Partai Merdeka.
Sidang berlangsung tepat pukul 10.00, dipimpin oleh Ketua MK Jimly Asshiddiqie, didampingi 8 orang hakim konstitusi lainnya. Hadir dari pihak pemohon, diantaranya Nazir Muhammad (Partai Syarikat Indonesia) dan Mochtar Pakpahan (Partai Buruh Sosial Demokrat).
Para pemohon merupakan parpol yang tidak memenuhi electoral threshold 3 persen jumlah kursi di DPR pada Pemilu 2004, sehingga harus membentuk parpol baru atau bergabung dengan parpol lain untuk dapat mengikuti Pemilu 2009. Mereka menyatakan, bahwa pasal 316 huruf d UU Pemilu bertentangan dengan pasal 1 ayat (3), pasal 28D ayat (1), pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Pasal 316 huruf d secara garis besar menyatakan parpol yang tidak memenuhi ET 3 persen tetap dapat ikut Pemilu 2009, sepanjang memiliki 1 kursi di DPR pada periode sekarang.
Pasal ini dinilai ditetapkan secara sewenang-wenang dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi para pemohon.Bagaimana nasib uji materi yang diajukan parpol gurem ini? Mengingat, uji materi UU Pemilu yang diajukan oleh DPD beberapa pekan lalu ditolak oleh MK. (ING)

