Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 08:18 WIB
Hendarman Ancam Copot Anak Buahnya Yang Ikuti Jejak Urip
Yuli Sulistyawan | Rabu, 9 Juli 2008 | 22:13 WIB
|
Share:

JAKARTA, RABU - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengancam akan mencopot 55 jaksa anggota satuan khusus penaganan perkara korupsi apabila memperdagangkan perkara seperti Urip Tri Gunawan. Bahkan, Hendarman juga tidak segan-segan untuk memberhentikan mereka dari status jaksa dan pegawai negeri sipil (PNS).
 
"Saya tidak ingin mendengar lagi ada oknum jaksa yang melakukan perbuatan indisipliner, memperdagangkan perkara atau merusak kredibilitas dan dan citra kejaksaan demi kepentingan pribadi maupun pihak-pihak tertentu yang menyalahi peraturan dan etika profesi," tegas Hendarman saat memberikan amanat dalam pembekalan anggota satuan kuhusus penanganan korupsi di Kejagung,Jakarta, Rabu (9/7).
 
"Agar saudara camkan, bahwa saya akan melakukan tindakan tegas dengan tidak segan-segan mencopot saudara-saudara, baik sebagai anggota satuan khusus maupun sebagai jaksa," lanjutnya.
 
Dan bila perlu, Hendarman akan memberhentikan anak buahnya dari PNS. "Bila perlu, saya akan memberhentikan saudara-saudara dari pegawai negeri sipil apabila terbukti melakukan perbuatan tercela, terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang yang diemban," lanjutnya.
 
Pembekalan ini akan dilakukan selama dua hari. Pesertanya adalah 55 orang jaksa satuan khusus, 32 jaksa pada Kejati DKI Jakarta dan 43 pejabat struktural Kejagung dan Kejati DKI Jakarta.
 
Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan menjelaskan, pembekalan ini untuk memberikan pencerahan, menambah wawasan dan pemahaman tentang tipologi korupsi. Terutama korupsi di sektor perbankan, lembaga keuangan non Bank, pengadaan barang dan jasa, proyek pembangunan fisik, gratifikasi, suap, pencucian uang dan pelayanan publik.

Selain Hendarman, materi pembekalan disampaikan Andi Hamzah, Bank Indonesia, BPKP, PPATK, Bursa Efek Indonesia serta dari Universitas Indonesia.

Sumber :
Persda Network