JAKARTA,SELASA - Distribusi pembagian kekuasan di antara pemerintah pusat, regional dan lokal- atau yang sering disebut otonomi daerah- sebagai salah satu agenda utama dari transisi demokrasi, pada dasarnya digerakkan oleh motif pengaturan kekuasaan yang lebih adil.
Namun, faktanya otonomi daerah menjadi sebuah agenda transisi yang terpisah dan terlepas dari rasionalitas demokrasi sejak demokrasi di Indonesia "dipulihkan" pasca reformasi. Hal ini diungkapkan oleh pengamat politik dari Universitas Airlangga Daniel Sparringa dalam Panel I Lokakarya Nasional VII HAM yang diselenggarakan oleh Komnas HAM di Jakarta, Selasa (8/7).
Menurut Sparringa, saat ini otonomi daerah menciptakan sejumlah praktik politik lokal yang ganjil, aneh, kontradiktif dan paradoksikal. Orientasinya lebih kepada elite daripada massa, mendorong terjadinya fenomena local boss politics atau timbulnya raja-raja kecil di daerah, meluasnya korupsi serta menghasilkan politik identitas yang tidak saja mengancam HAM dan pluralisme, namun juga multikulturalisme.

