Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei: 99 Persen Setuju Larangan Merokok di Tempat Umum

Kompas.com - 07/07/2008, 14:26 WIB

JAKARTA, SENIN - Pemerintah dinilai belum serius melindungi warga dari bahaya asap rokok. Padahal, sebanyak 1.172 orang di Indonesia meninggal setiap hari karena tembakau.

Hal itu diungkapkan Dr Hakim Sorimuda Pohan, Wakil Ketua Forum Parlemen Indonesia, dalam konferensi pers pemaparan hasil poling mengenai opini masyarakat Indonesia terhadap Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) di Gedung Nusantara 3 DPR. Ia mengatakan, Indonesia belum meratifikasi FCTC dan sampai sekarang belum ada undang-undang khusus yang mengatur pembatasan rokok.

Dalam poling tersebut sebanyak 68 persen masyarakat Indonesia percaya bahwa menghirup asap rokok orang lain dapat mengancam kesehatan orang yang tidak merokok. Mayoritas penduduk juga mendukung larangan merokok di ruang publik lainnya, seperti di restoran (81 persen), dan tempat publik seperti lokasi perbelanjaan, terminal bus, dan stasiun kereta api (75 persen).

Bahkan, 99 persen masyarakat Indonesia mendukung larangan merokok di rumah sakit dan klinik serta di perkantoran dan ruang kerja tertutup. Sebanyak 96 persen juga mendukung larangan penjualan rokok pada anak di bawah usia 18 tahun.

Survei tersebut dilakukan kepada 1.200 responden yang dipilih secara acak di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Pengambilan data yang dilakukan QUIRK Global strategies itu diklaim mewakili 90 persen total populasi, dengan sampel error 2,8 persen dan tingkat keyakinan 95 persen.

"Dengan hasil polling ini menunjukkan bahwa orang Indonesia mendukung UU pengendalian tembakau yang lebih tegas," ujar Hakim. Ia mengatakan, Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia Tenggara yang belum meratifikasi FCTC.

Menurut Hakim, pihaknya telah mendesak DPR untuk merumuskan undang-undang larangan penjualan rokok kepada anak-anak dan  pengendalian tembakau, sntara lain dengan menemui pimpinan DPR, mengirimkan surat kepada Badan Musyawarah untuk merumuskan, dan surat kepada masing-masing anggota legislatif.

"Meskipun masa jabatan DPR tinggal satu setengah tahun tetap kami mengejar terus," ujarnya.(C10-08)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com