Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 07:32 WIB
DPR Jadi Target Operasi KPK?
Inggried Dwiwedhaswary | Jumat, 4 Juli 2008 | 19:28 WIB
|
Share:

JAKARTA, JUMAT - Ditangkapnya sejumlah anggota DPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan pertanyaan, apakah lembaga wakil rakyat itu menjadi target operasi (TO) KPK? Pertanyaan itupun berkembang dalam diskusi yang berlangsung di Press Room Gedung DPR, Jumat (4/7), yang menghadirkan Wakil Ketua KPK M. Yasin, Ketua Fraksi PKS Mahfud Sidik, dan Anggota Komisi III Eva Sundari.

Menanggapi pertanyaan ini, Yasin membantah hal tersebut. Ia mengatakan, KPK adalah komisi yang mendapat mandat untuk mengusut kasus korupsi pada lingkup penyelenggara negara."Sesuai mandat UU No 30 tahun 2002, KPK itu menangani korupsi di lingkup penyelenggara negara, penegak hukum, dan kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Dan anggota DPR adalah penyelenggara negara. Setelah kita mempunyai bukti yang cukup kuat, maka kita proses," kata Yasin.

Ia pun menegaskan, apa yang dilakukan KPK tidak bermaksud menohok person, dan tidak ada motif politik. "Kalau buktinya cukup, apapun jabatannya, asal masuk lingkup penyelenggara negara, kita tindak," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS Mahfud Sidik mengatakan, ia tak mau menduga-duga ada apa dibalik penangkapan anggota dewan oleh KPK. "Apakah DPR menjadi TO atau tidak, saya tidak mau menduga-duga. Meskipun bisa-bisa saja. Apa ada motif politiknya, saya tidak tahu," ujarnya.

"Tapi memang, menangkap anggota DPR kaya menangkap ayam jago. Baru dipegang sayapnya saja, keok-keoknya sudah kedengaran orang sekampung. Tapi kalau nangkep orang di eksekutif, kaya nangkep ayam broiler. Nggak banyak suara. Dan masyarakat seneng, masyarakat kita kan masyarakat gosip. Nggak apa-apalah, untuk hiburan psikologis. Daripada laper, mending nonton anggota DPR ditangkep," papar Mahfud, yang kemudian disambut tawa para wartawan.

Bagi Eva Sundari, harus ada sebuah mekanisme yang menimbulkan efek jera bagi anggota dewan yang bermasalah. Menurutnya, selama ini tak banyak yang memberikan sanksi tegas kepada anggota dewan yang pernah terjerat masalah hukum maupun masalah etika.

"Sekarang dihukum, tapi nanti diusung lagi jadi caleg. Diangkat lagi jadi apa, jadi nggak kapok-kapok. Untuk memberi efek jera, yang bermasalah, sudah nggak usah dipakai lagi," katanya.