JAKARTA, KAMIS - Sekjen Komite Bangkit Indonesia (KBI) Ferry Yuliantono yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalang aksi kerusuhan mahasiswa menolak kenaikan BBM di depan Gedung DPR dan di depan Kampus Unika Atma Jaya, menyatakan tidak akan menggunakan haknya untuk mengajukan penahanan.
"Ferry tidak akan mengajukan penangguhan penahanan. Ia memilih menjalani tahanan ini sebagai konsekuensi perjuangan," ungkap kuasa hukum Ferry, Chudri Sitompul, Kamis (3/7).
Menurut Chudri, Ferry menerima penahanan dirinya ini sebagai risiko atas sikap dan perbuatannya. "Dia juga tidak menyesali apa yang telah dilakukannya. Karena ia yakin apa yang diperbuatnya adalah yang terbaik bagi bangsa dan negara," katanya.
Tahanan tidak akan menyurutkan perjuangannya dalam membela kepentingan rakyat kecil. "Mau dituduh sebagai apapun, perjuangan akan terus dilanjutkan. Dia tidak akan menghentikan langkahnya untuk mengobarkan semangat rakyat Indonesia dalam melawan kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat," ujarnya.
Chudir juga membantah keterlibatan Ferry dalam aksi mahasiswa menolak kenaikan harga BBM di depan Gedung DPR dan Kampus Unika Atma Jaya, 24 Juni lalu. "Dia hanya tahu demo demo tanggal 20 dan 21 Mei. Demo rusuh tanggal 24 Juni, Ferry tidak tahu.
Istri Ferry, Sita Komala Dewi, juga menyampaikan kepasrahan dan tidak adanya rencana mengajukan penagguhan penahanan. Menurut Sita, suaminya sudah membulatkan tekad untuk menanggung risiko perjuangan ini.
"Pasrah aja. Tidak akan melakukan upaya perlawanan hukum. Kami terima ini sebagai risiko perjuangan. Yang pasti tahanan tidak akan menyurutkan perjuangan untuk membela kepentingan rakyat kecil," ujar Sita seusai menengok suaminya di Tahanan Bareskrim Mabes Polri. (Persda Network/sugiyarto)

