JAKARTA, KAMIS - Mulai bulan depan, pengusaha barang kena cukai akan diobok-obok Bea dan Cukai karena berdasarkan ketetapan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 91/PMK.04/2008 tentang Audit Cukai., pejabat Bea dan Cukai mulai tanggal 15 Agustus 2008 ini berwenang melakukan audit terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.
"Audit tersebut bertujuan menguji tingkat kepatuhan atas pelaksanaan pemenuhan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai," kata Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers Depkeu.
Menurutnya, audit yang dilakukan terdiri dari audit umum, audit khusus, dan audit investigasi. "Audit umum dan audit khusus dilaksanakan berdasarkan surat tugas dari Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai. Sementara itu, audit investigasi dilaksanakan berdasarkan surat perintah dari Dirjen Bea dan Cukai," papar Samsuar.
