JAKARTA, KAMIS - Kementerian Negara Koperasi dan UKM segera melayangkan surat klarifikasi kepada bank-bank pelaksana program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menetapkan agunan pada calon debiturnya.
"Kalau memang ada bank yang benar-benar mensyaratkan agunan untuk program KUR kita akan bergerak sesuai mekanisme dan aturan, yaitu kirim surat resmi dan mengklarifikasinya," kata Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Chairul Djamhari di Jakarta, Kamis (3/7).
Ia mengatakan, bank-bank pelaksana KUR selama ini adalah perbankan yang telah secara resmi berkomitmen melaksanakan program pembiayaan tanpa agunan tersebut. Namun, menurut dia, harus pula dipahami ilustrasi atau kasus-kasus yang terjadi di lapangan hingga alasan mengapa kemudian perbankan yang bersangkutan menetapkan agunan kepada calon debitur untuk program KUR. "Jangan kemudian kita meng-over generalisasi untuk semua kasus," katanya.
Chairul juga menekankan, antara perbankan dan calon debitur idealnya harus terlebih dahulu menyamakan persepsi tentang konsep agunan. Agunan merupakan cerminan tingkat kepercayaan bank terhadap calon debitur.
Oleh karena itu, maka wajar bila besaran agunan berbeda-beda tergantung sejauh mana keyakinan perbankan menilai kelayakan kredit calon debiturnya. "Di sinilah idealnya, KUR menjadi jembatan dilema UKM yang visibilitasnya tinggi tetapi di lain pihak tidak mempunyai jaminan harta untuk agunan sebagai jaminan kredit," katanya.
Namun, menurut dia, yang kerap menjadi masalah adalah ketika UKM merasa sangat yakin bahwa usahanya visible secara ekonomi tetapi perbankan justru berbeda pendapat. "Urusan kemudian bergesar dari semula soal hitung-hitungan prosentase agunan menjadi keyakinan pada calon debitur," katanya.
Harus diperhatikan pula bahwa perbankan sendiri memiliki aturan dan pegangan untuk dirinya saat mengucurkan kredit kepada masyarakat. Agunan pada dasarnya tidak selalu mesti cash kolateran tetapi bisa pula berupa kelayakan usaha. "Sayangnya kadang-kadang di UKM hal-hal seperti ini tidak ada sama sekali, termasuk surat-surat perizinan sehingga wajar bila bank menjadi kurang yakin," katanya.
Chairul mencontohkan bila seorang calon debitur mengajukan kredit kepada bank untuk membeli sepeda motor sebagai modal menjalankan ojek maka bank tidak akan ragu sebab usaha tersebut memang potensial saat ini.
Namun, bank tidak akan serta-merta melepaskan atau mengucurkan kredit begitu saja tetapi akan menjadikan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) tersebut sebagai agunan yang disimpan di bank. "Inilah yang masih sulit sebab di lapangan UKM sering berpendapat bahwa usahanya sangat visible. Padahal bank perlu tidak hanya tampak tetapi terbukti," demikian Chairul Djamhari.

