JAKARTA, RABU - Dalam persidangan lanjutan mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, saksi Cheny Colandam mengakui adanya pembayaran dari Provinsi Riau sebesar Rp 12 miliar ke rekening HS Daud, suaminya, di Bank Mandiri pada tahun 2003. Transfer itu, kata Cheny, untuk pembayaran 20 unit mobil pemadam kebakaran bermerek Tohatsu tipe V-80 ISM.
"Pembayaran itu tahun 2003, kalau enggak salah akhir tahun. Uang lalu dikirim Pak Daud ke rekening saya, tapi diambil lagi untuk pembelian komponen," ujar Cheny di Pengadilan Khusus Tipikor, Rabu (2/7).
Dari uang ini, menurut Cheny, sebenarnya HS Daud akan menggunakannya untuk memutar uangnya lagi dengan mendatangkan komponen-komponen pemadam kebakaran baru. Cheny juga mengatakan bahwa HS Daud, pria yang sekarang tidak berstatus sebagai suaminya lagi, sering kali berhubungan dengan seorang anggota DPRD Riau melalui telepon.
"Saya cuma dengar Pak Daud akan menjual. Dalam minggu itu cukup intens bahkan sampai malam, jadi saya tahu. Pak Daud bilang kalau belinya 20 (mobil pemadam) akan dikurangi harganya," ujar Cheny.
Cheny tidak mengetahui sama sekali apakah suaminya pernah berhubungan dengan Saleh Djasit, mantan Gubernur Riau yang kini jadi terdakwa kasus ini. Memasuki pertanyaan yang berkaitan dengan sejumlah pejabat Depdagri, Cheny membantah ketika JPU menanyakan apakah dia dengan sadar telah mengirimkan sejumlah uang atau paket ke istri Mendagri pada saat itu, Hari Sabarno, karena disuruh HS Daud. Yang Cheny tahu istri Hari bernama Dewi.
