Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 05:25 WIB
DPR Harus Bahas RUU Dampak Tembakau
Salvanus Magnus Satripatriawan | Rabu, 2 Juli 2008 | 12:23 WIB
|
Share:

JAKARTA, RABU - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Dampak Tembakau. Meskipun telah diajukan sejak 2007 lalu, hingga kini DPR belum menjadikannya sebagai prioritas pembahasan.

Sebagai upaya hukum mendesak DPR, bersama tiga lembaga lainnya, YLKI menyampaikan gugatan legal standing terhadap DPR agar segera menjadikan RUU tersebut sebagai prioritas pembahasan. Gugatan terkait persoalan yang sama juga ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dalam hal ini Presiden didesak agar segera meratifikasi Framework Convention of Tobacco Control (FCTC) sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap dampak buruk rokok.

Tulus Abadi dari YLKI mengatakan, Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia yang belum meratifikasi FCTC. Padahal hingga saat ini, konvensi pengendalian rokok dan tembakau tersebut telah ditandatangani oleh 155 negara dari total 192 negara. "Masyarakat sangat dirugikan dengan sikap pemerintah yang lamban meratifikasi konvensi tersebut," ujar Tulus di PN Jakarta Pusat, Rabu (2/7).

Keberadaan rokok, jelasnya, telah merugikan masyarakat Indonesia, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi.Langkah hukum yang ditempuh pihaknya, jelas Tulus, dimaksudkan untuk meminimalisasi penggunaan rokok oleh masyarakat. Ia menambahkan, kebijakan konkrit saat ini yang bisa dilakukan pemerintah terkait persoalan tersebut antara lain melarang iklan rokok, menaikkan harga rokok. "Harga rokok di Indonesia itu paling murah di dunia," ujarnya.