JAKARTA, RABU - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang gugatan legal standing terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena Indonesia belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Konvensi pengendalian rokok dan tembakau tersebut telah disepakati Sidang Kesehatan Dunia (World Health Asssembly) pada 2003.
Gugatan yang telah didaftarkan di PN Jakpus pada 19 Juni 2008 tersebut diajukan empat lembaga pemerhati bahaya rokok, yakni Yayasan Lembaga Konsumen Indonnesia (YLKI), Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Koalisi untuk Indonesia Sehat (KuIS), dan Yayasan Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (YLM3).
Tulus Abadi dari YLKI mengatakan, gugatan empat lembaga tersebut dimaksudkan untuk mendesak Presiden SBY segera meratifikasi FCTC. Lambannya pemerintah jadi bukti pemerintah lalai dalam melindungi rakyatnya dari dampak buruk merokok. "Statement pemerintah yang mengatakan keberadaan pabrik rokok sebagai upaya mengentaskan kemiskinan itu keblinger. Yang terjadi justru sebaliknya," ujar Tulus. Ia beralasan keberadaan rokok justru memiskinkan warga.
Merujuk data BPS, Tulus mengatakan, rata-rata rumah tangga miskin mengalokasikan dana 14 persen untuk membeli rokok. Angka ini lebih besar dari alokasi dana untuk lauk-pauk dan pendidikan. Selain itu, dampak rokok terhadap anak-anak dan perokok pasif saat ini benar-benar meresahkan.
Rencananya, sidang gugatan tersebut akan digelar pukul 12.00 dengan Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap.

