Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 18:36 WIB
Anak Buah Urip: Ada Tindak Pidana dalam Kasus BDNI
| Selasa, 1 Juli 2008 | 11:59 WIB
|
Share:

PERSDA NETWORK/BIAN HARNANSA
Jaksa non-aktif Urip Tri Gunawan usai mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/6). Urip didakwa telah melakukan tindak pidanan korupsi dengan menerima uang suap sebesar 660 ribu dolar AS semasa menjadi jaksa kasus BLBI II dari pengusaha Artalyta Suryani.

TERKAIT:

JAKARTA, SELASA - Sidang kedua kasus penyuapan dengan terdakwa Urip Tri Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (1/7), menghadirkan saksi Hendro Dewanto, anggota tim BLBI II pimpinan Urip yang menyelidiki kasus Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Dalam sidang, Hendro menuturkan, timnya menemukan adanya tindakan menyalahi hukum dalam kasus BDNI. Namun, pelanggaran itu tidak terungkap dalam rekomendasi yang dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang disampaikan kepada publik pada 29 Februari 2008.

"Kami menemukan ada kekurangan penyerahan pemegang saham BDNI, dalam hal ini Syamsul Nursalim, sebesar Rp 4 triliun 758 miliar dan usulan kami pada Menkeu untuk melakukan penagihan kepada yang bersangkutan," ujarnya dalam persidangan.

Majelis hakim yang diketuai Teguh Harianto menanyakan kepada Hendro kenapa dalam press release yang dikeluarkan Kejagung pada 29 Februari 2008 tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut. Hendro menjelaskan pada saat ekspos kasus, Urip mengarahkan kasus dari dugaan perkara pidana ke perkara perdata. (C6-08)