JAKARTA, SENIN - Terdakwa kasus dugaan suap jaksa Kejaksaan Agung, Artalyta Suryani, merasa menyesal memberikan uang kepada Urip Tri Gunawan sebagai 'pinjaman' untuk berbisnis. Ratu Suap ini merasa menjadi korban kebohongan Urip.
"Saya merasa menyesal karena saya terkorban dari Urip karena dia mengusulkan pinjaman. Saya korban Urip bukan orang lain dalam rekaman percakapan," ujarnya saat ditanya jaksa penuntut umum di tengah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (30/6).
Artalyta juga mengaku tidak merasa bersalah atas apa yang diperbuatnya. Dia juga merasa terhina karena telah terbentuk opini publik yang seakan menyudutkannya sebagai 'makelar perkara'. "Saya merasa terhina jika saya dikira pengurus perkara. Saya ini pengusaha nasional. Kalau saya bilang sukses, nanti sombong, takabur. Tapi hidup saya mapan. Saya tidak punya utang yang mulia," jelasnya.
Namun, ternyata tak hanya dalam kasus BLBI wanita yang tetap modis ini menceburkan diri. Pada salah satu rekaman pembicaraan Artalyta Suryani dengan wanita yang disebut Fem, mereka membicarakan kasus PT Nusa Mineral Utama yang divonis bebas oleh MA. Rekaman ini dibuka oleh hakim anggota Andi Bakhtiar dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (30/6). Tujuannya untuk menanyakan apakah profesi Artalyta sebagai perantara kasus.
"Apakah Saudara Sjamsul Nursalim dan istrinya tidak pernah mempercayakan kasus BLBI terkait BDNI," tanya Andi. "Tidak pernah," jawab Artalyta. "Tanggal 1 bulan 3 2008 pukul 10.08 WIB terdakwa mengatakan ke Fem 'Bohong itu kalau orang lain bisa tahu, saya kasih tangan saja. Saya bukan percayai 3 hakim itu tapi masih banyak hakim yang lain. Masih ada Bu Marianna, Pak Paulus, Endri, sekretaris-sekretaris'. Pertanyaan saya, apa hubungan terdakwa dengan 3 hakim tersebut atau dalam hubungan apa dengan Sjamsul Nursalim," tanya Andi.
"Itu tidak ada kaitannya dengan yang ini, Yang mulia. Yang dibicarakan itu milik saya sendiri, Nusa Mineral Utama," jawab Artalyta. "Yang saya tanyakan betulkah Saudara menjadi pengurus perkara Sjamsul Nursalim?" tanya Andi yang dulu berprofesi sebagai pengacara itu. "Itu Nusa Mineral, Yang Mulia," elak Artalyta.
Mendengar jawaban Artalyta yang berbelit-belit dan berkilah, Andi tidak menyerah. Dia membuka lagi pembicaraan Artalyta dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Ketika Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat membantu hakim agung ke Cina, saudara mengatakan saya ini baru mengurus kasus BLBI. Mengurus kasus bagaimana itu," kata Andi dengan memberikan penekanan kata 'mengurus'.
"Yang Mulia, kadang-kadang saya mengurus teman begini banyaknya. Beliau mungkin telepon saya. Saya jawab basi-basi saja," kata Artalyta. Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago lalu memotong tanya jawab Andi dengan Artalyta. Mansyurdin menyatakan Artalyta berhak untuk tidak memberikan keterangan atau boleh memberikan keterangan ya atau tidak saja. "Apakah Saudara mengurus perkara?" begitulah pertanyaan terakhir Andi. "Tidak," jawab Artalyta singkat.

