Menteri Negara Perumahan Rakyat Muhammad Yusuf Asy'ary meminta pengembang yang membangun rumah susun sederhana milik atau rusunami untuk tidak menaikkan harga jual.
Berbicara di sela-sela Musyawarah Daerah DPD Real Estat Indonesia Jawa Timur Ke-11 di Hotel Shangri-La, Surabaya, Rabu (25/6), Yusuf mengatakan, saat ini daya beli masyarakat, terutama yang berpendapatan menengah-bawah, turun.
Oleh karena itu, harga maksimum rusunami diharapkan tetap Rp 144 juta per unit. "Kalau mau naikkan harga nanti saja kalau kondisi sudah stabil," ujar Yusuf Asy'ary.
Untuk mewujudkan pembangunan rusunami, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kemauan pengembang untuk lebih fleksibel dalam memasarkan rusunami, di antaranya mengurangi keuntungan. Keterlibatan perbankan juga sangat diperlukan. Hingga saat ini, baru BTN yang fokus dalam menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR).
Belum efisien
Sementara itu, anggota Dewan Kehormatan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Ronald Londam Tambun mengemukakan, hingga kini masih banyak pembangunan rusunami yang belum efisien, bahkan ada beberapa pengembang yang melanggar ketentuan pembangunan rusunami.
Menurut Ronald, hingga kini masih ada pengembang yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), tetapi sudah mulai menawarkan rusunami kepada konsumen.
Spesifikasi bangunan beberapa rusunami yang ditawarkan juga tidak memenuhi kriteria dasar, di antaranya kamar tidak memiliki jendela, koridor bangunan terlalu sempit sehingga mengganggu kenyamanan. Pembangunan rusunami yang tidak sesuai standar akan menuai persoalan serius. Terlebih, jika tidak ada kontrol penghuni rusunami
terhadap kelayakan dan keselamatan bangunan.
Untuk itu, ujar Ronald, konsultan pengawas rusunami harus mengawasi secara ketat guna menghindari pelanggaran. Pengawasan juga harus dilakukan oleh dinas pengawasan penataan bangunan di setiap provinsi. "Konsultan pengawas rusunami harus berani menegur pengembang yang melanggar ketentuan. Jika tidak, sertifikat keahlian konsultan patut dipertanyakan," katanya.
Beberapa persyaratan dasar rusunami yang wajib dipenuhi pengembang meliputi ukuran lubang sirkulasi minimal satu persen dari luas bangunan, lebar selasar minimal 120 sentimeter, tempat jemuran, sistem alarm, jaringan listrik dan air bersih, serta tempat pembuangan sampah.
Direktur Utama PT Cipta Kreasi Fasilita Gama Widyanarko mengemukakan, sejumlah pengembang rusunami belum memiliki komitmen untuk membangun rusunami yang sehat dan manusiawi. Lemahnya komitmen itu di antaranya terlihat dari penawaran rusunami dengan unit kamar tanpa jendela, koridor bangunan tertutup, dan jumlah kamar yang terlampau padat dalam satu menara.
"Pemerintah sudah menerbitkan ketentuan tentang desain rusunami, namun rusunami yang ditawarkan beberapa pengembang masih belum sesuai standar. Anehnya, rusunami tetap laku di pasaran," ujar Gama.

