Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 06:27 WIB
Sri Mulyani: Rekomendasi DPR Tergolong Radikal
Orin Basuki | Jumat, 27 Juni 2008 | 08:18 WIB
|
Share:

JAKARTA,JUMAT - DPR membatasi nilai subsidi bahan bakar minyak atau BBM yang bisa dialokasikan pada 2009, yakni target anggaran subsidi dalam APBN 2009 plus dana cadangan risiko fiskal. Ini dilakukan agar pemerintah memiliki patokan dalam menetapkan waktu dan besaran yang tepat untuk mengubah harga BBM.

"Cadangan risiko fiskal itu dipatok pada harga minyak mentah rata-rata di sepanjang tahun maksimal 130 dollar AS per barrel," ujar Ketua Panitia Kerja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan Rancangan APBN 2009 Harry Azhar Aziz di Jakarta, Kamis (26/6), dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati.

Harry meminta pemerintah melaksanakan tiga batasan dalam mengendalikan anggaran subsidi BBM pada 2009. Pertama, menetapkan besaran subsidi BBM maksimal yang dapat diterima. Kedua, jika terjadi perubahan harga minyak, perubahannya tidak boleh menambah defisit APBN (yang diperkirakan 1,5-2 persen terhadap produk domestik bruto).

Ketiga, rasio harga BBM bersubsidi antara domestik dan internasional harus dijaga secara konstan pada tingkat tertentu.

Subsidi Rp 155,7 triliun

Panitia Kerja yang diwakili 38 anggota DPR dan 14 wakil pemerintah ini memutuskan, anggaran subsidi BBM pada 2009 ditargetkan pada level Rp 155,7 triliun. Pemerintah masih diperkenankan menambah subsidi sebesar dana cadangan risiko fiskal. Dana cadangan risiko fiskal ditetapkan sebagai bantalan pengaman seandainya harga minyak melonjak dari perkiraan semula 120 dollar AS per barrel ke 130 dollar AS per barrel.

Dana cadangan risiko fiskal 2009 tersebut belum ditetapkan. Namun, sebagai ilustrasi, dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2008, pemerintah menetapkan dana cadangan risiko fiskal Rp 8,5 triliun dengan basis harga minyak 95 dollar AS per barrel. Itu menambah anggaran subsidi BBM dari Rp 126,8 triliun menjadi Rp 135,3 triliun.

Radikal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tiga rekomendasi Panitia Kerja itu merupakan kebijakan yang sangat fundamental. Jika defisit tidak boleh bertambah, harus ada penghematan anggaran yang jauh lebih besar.

"Kemudian, jika rasio harga BBM bersubsidi di dalam negeri harus dijaga secara konstan terhadap harga di pasar dunia, ini suatu rekomendasi yang radikal. Hal tersebut berarti harga domestik akan fleksibel mengikuti harga internasional meskipun harga di dalam negeri lebih rendah dari harga internasional,” ujarnya.

Menurut Harry, jika harga minyak mencapai 130 dollar AS per barrel pada 2009, pemerintah dipersilakan melakukan berbagai kebijakan yang sama seperti tahun 2008. Pada tahun 2008, pemerintah diperkenankan menyesuaikan harga BBM, menghemat konsumsi BBM bersubsidi, atau kebijakan lain jika harga minyak melampaui 100 dollar AS per barrel.

Sumber :
KOMPAS