JAKARTA, SELASA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira menyampaikan perkembangan penanganan kasus insiden Monas, 1 Juni lalu. Dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/6), Abubakar mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas pemeriksaannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 23 Juni kemarin.
Berkas tersebut terbagi dalam 4 berkas, atas nama 10 orang tersangka yang telah diproses pihak kepolisian. Dua diantara 4 berkas tersebut atas nama Ketua FPI Habib Rizieq Shihab dan Panglima Komando Laskar Islam, Munarman. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada hasil dari Kejaksaan dan sudah P21 (lengkap)," kata Abubakar di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Berkas pertama, atas nama tersangka Habib Rizieq Shihab. Ia dikenakan pasal 170 KUHP jo pasal 55 (1) KUHP angka 2e yaitu memberikan kesempatan, memberikan pengaruh untuk melakukan pengancaman di muka umum. "Ancama hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara," ujar Abubakar.
Pasal lainnya yang dijeratkan pada Rizieq, pasal 156 KUHP mengenai menunjukkan ketidaksenangan terhadap golongan tertentu dan pasal 221 KUHP yaitu menyembunyikan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Berkas kedua, merupakan berkas pemeriksaan terhadap Munarman. Ia dituduhkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 160 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau pasal 170 (1) ke 1 & 2 KUHP jo pasal 55 (1) ke 1 dan atau pasal 351 (1).
Berkas ketiga, atas nama tersangka lainnya yaitu Masuni Kaloko yang dijerat pasal 351 KUHP. Sementara itu, 7 tersangka lainnya yaitu M. Subhan, Agus Bambang, Sudiran bin Sobari, Raflin, Fahrozi, Taufik Hidayat dan Syamsudin dijadikan dalam 1 berkas dengan pasal tuduhan pasal 170 ayat (2) KUHP.
Terkait laporan yang disampaikan pihak FPI, kepolisian telah memeriksa dan meminta keterangan 5 orang saksi yang merupakan anggota AKKBB, termasuk penanggungjawabnya.

