Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 06:04 WIB
Rektor Unas Tuntut Polisi Diproses Hukum
| Senin, 23 Juni 2008 | 20:46 WIB
|
Share:

KRISTIANTO PURNOMO
Polisi menangkap para mahasiswa Universitas Nasional (Unas) yang terlibat bentrok dengan polisi saat melakukan unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM, di depan kampus Unas, Jakarta Selatan, Sabtu (24/5).

TERKAIT:

JAKARTA, SENIN - Rektor Universitas Nasional (Unas) Umar Basalim menutut pengusutan tuntas terhadap anggota polisi yang terlibat dalam insiden kekerasan di Kampus Unas, 24 Mei lalu. Ia minta penyebab kematian Maftuh Fauzi jangan menjadi penghalang bagi pengusutan secara tuntas insiden Unas.

Tuntutan Rektor Unas itu disampaikan di saat mengadukan insiden kekerasan yang di lakukan apara kepolisian saat menangani demo mahasiswa menolak kenaikan harga BBM di Kampus yang dipimpinnya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Senin (23/6).

"Kami minta, penyebab kematian Maftuh jangan sebagai alasan untuk menghentikan penyidikan insiden kekerasan yang terjadi Unas. Siapa saja yang terlibat tindak kekerasan harus diusut tuntas. Aparat yang terlibat tindak kekerasan harus diproses hukum," tegas Umar Basalim.

Menurut Umar Basalim, kedatangan tim dari Unas ke Kompolnas untuk mendesak Kompolnas berperan aktif dalam memantau dan mendorong pengusutan insiden di Unas secara tuntas. Pihaknya melihat ada pelanggaran prosedur yang dilakukan polisi saat menangani kasus demo mahsiswa menentang kenaikan harga BBM di kampus Unas.

"Dalam pertemuan dengan Kompolnas, kami menyepakati ke
depan untuk sama-sama mendorong demo mahasiswa yang
bermartabat dan penanganan demo yang juga bermartabat. Kami dan Komnas sama-sama punya tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan itu," katanya.

Dalam kesempatan kemarin Umar Basalim juga menyatakan
Unas akan membantu memberikan advokasi terhadap
mahasiswa maupun keluarganya yang menghadapi masalah
hukum terkait dengan insiden Unas kemarin.

Ketika ditanya, apakah pihak Unas menuntut para anggota polisi yang terlibat dalam insiden penyerangan di Kampus Unas diadili pidana atau hanya cukup disidang kode etik, Umar Basalim menyerahkan pada ketentuan hukum yang berlaku. "Tuntutan kami, sesuai dengan hukum yang berlaku. Kalau memang ketentuan hukum mengharuskan begitu (diadili lewat pidana umum), ya berarti harus sampai sana," ujarnya diplomatis.

Dia juga tidak memberi jawaban yang tegas ketika ditanya apakah pemeriksaan terhadap 17 anggota polisi yang diduga terlibat insiden kekerasan itu sudah cukup atau belum. "Kami tidak bicara jumlah. Tapi semua aparat yang terlibat dan bertanggung jawab harus diproses hukum," katanya. (Persda Network/Sugiyarto)

Sumber :
Persda Network