M Luthfie Hakim, kuasa hukum Muchdi Pr, mengatakan, apa yang dijawab kliennya sama dengan apa yang pernah ia sampaikan pada persidangan yang digelar sebelumnya. Pada intinya, jelas Lutfie, Muchdi Pr membantah mengenal dan berkomunikasi dengan Pollycarpus Budihari Priyanto. "Ia diajukan 36 pertanyaan, baik bersifat administratif dan substansi persoalan. Pada dasarnya jawabannya sama, tidak mengenal Pollycarpus," ujar Luthfie kepada wartawan seusai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Mabes Polri, Jumat (20/6).
Hubungan telepon yang dimaksud adalah hubungan antarorang per orang yang terlibat dalam percakapan tersebut, bukan hubungan antarnomor telepon kedua belah pihak. Terkait surat penugasan terhadap Pollycarpus sebagai aviation security yang dibuatnya, Muchdi juga membantah.
Adapun dengan surat yang berkop BIN itu Pollycarpus akhirnya bisa terbang bersama Munir pada 7 September 2004 lalu. Ia terbang sebagai ekstra kru Garuda dan kemudian turun di Bandara Changi, Singapura.
Menurut keterangan Luthfie, Muchdi membantah memberikan surat tersebut kepada Pollycarpus. Dia juga membantah membuat dan mengeluarkan surat perintah penugasan untuk Pollycarpus tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Muchdi mengatakan tidak memiliki komputer di ruang kerjanya. "Pak Muchdi mengatakan tidak memiliki fasilitas di ruangan kerjanya atau ruang-ruangan lain yang dipakainya," Luthfie menjelaskan.
Muchdi, lanjutnya, adalah seseorang yang gagap komputer, jadi tidak masuk akal jika kliennya dianggap telah membuat surat sebagaimana yang pernah terungkap dalam persidangan-persidangan kasus pembunuhan Munir di PN Jakarta Pusat sebelumnya. "Beliau itu gagap komputer, enggak ngerti komputer, di ruang kerjanya juga tidak ada komputer. Tidak pernah memerintahkan orang lain untuk membuat surat itu. Sementara surat yang dimaksudkan itu diketik pakai komputer," ujar Luthfie.
Dengan kondisi keterbatasan yang dialami Muchdi itu, ia membantah mengeluarkan surat untuk Pollycarpus. "Beliau juga tidak kenal dengan dengan Pollycarpus. Jadi tidak mungkin mengeluarkan surat tersebut," tegasnya.
Secara terpisah Kabid Penum Humas Mabes Polri Kombes Bambang Kuncoko menyatakan, bukti-bukti hasil penyidikan dan keterangan saksi-saksi lain, menguatkan keterlibatan dia dalam perencanaan pembunuhan Munir.
"Boleh saja tersangka membantah. Tapi bukti-bukti yang kita miliki ditambah keterangan saksi-saksi lain menguatkan keterlibatan tersangka dalam pembunuhanm Munir," tegas Bambang. (SMS/UGI)

