Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Petani Protes Penyerebotan Lahan

Kompas.com - 19/06/2008, 15:07 WIB

JAMBI, KAMIS- Sekitar 150 petani di Desa Pemunduran, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, berunjuk rasa ke Pengadilan Negeri Jambi dan Kantor Badan Pertanahan Nasional, Kamis (19/6). Mereka menuntut adanya penegakan hukum atas penyerobotan yang dilakukan perusahaan sawit terhadap lahan mereka.

Massa datang menggunakan tiga truk. Di PN Jambi, mereka diterima oleh Ketua PN Jambi Achmad Subaidi.  Menurut Alkori, Juru Bicara Kelompok Tani Yakin Makmur, ada sekitar 200 warga yang menjadi korban penyerobotan lahan sejak 2003 oleh sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit. “Kami menuntut kepastian hukum, karena saat ini kami tidak dapat memanfaatkan dan menikmati hasil tanaman di lahan kami sendiri,” tutur Alkori.

Alkori menjelaskan, para petani setempat telah lebih dahulu mengikat kerjasama dengan PT Jasuma Kumpeh Indah, untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit di atas lahan seluas 3.600 hektar milik petani. Adapun, surat pembukaan lahan telah disahkan oleh Bupati Batanghari tahun 1993 (saat itu wilayah mereka masih masuk Kabupaten Batanghari). Surat keterangan tanah juga telah dikeluarkan oleh BPN setempat pada tahun 1994, atas nama 200 warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Yakin Makmur.

Alkori melanjutkan, sampai kini pihaknya belum juga mendapatkan bagi hasil atas pembukaan kebun sawit tersebut, namun tiba-tiba ada perusahaan lain yang mengokupasi lahan mereka. Perusahaan itu, kata Alkori, mengaku memiliki hak guna usaha atau HGU lahan. "Kami tidak boleh (lagi) Memanfaatkan lahan,” ujarnya.

Ketua PN Jambi Achmad Subaidi mengatakan, gugatan masyarakat Desa Pemunduran sudah masuk, dan saat ini dalam proses persidangan. Pihaknya mempersilahkan kedua belah pihak, baik masyarakat petani dan perusahaan untuk menyampaikan bukti-bukti yang kuat selama proses persidangan.

Kepala BPN Provinsi Jambi Dopang Tambunan mengatakan, pihaknya akan mengecek lebih lanjut kepemilikan lahan tersebut. “Akan kami teliti apakah ada cacat dalam pemberian hak guna lahan bagi PT itu,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com