Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 05:08 WIB
Asfinawati: Hak Munarman untuk Menggugat
Salvanus Magnus Satripatriawan | Jumat, 13 Juni 2008 | 17:08 WIB
|
Share:

JAKARTA, JUMAT - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Asfinawati, satu dari lima orang yang dilaporkan pengacara Munarman ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan telah melakukan penistaan dan pencemaran nama baik Munarman, mengatakan pihaknya masih menunggu tindak lanjut aparat kepolisian soal laporan tersebut. "Kita lihat saja ke depan. Itu hak dia (Munarman). Kita siap kalau dipanggil," ujar Asfinawati di Kantor LBH Jakarta, Jumat (13/6).

Sebelumnya, Syamsul Bahri, kuasa hukum Munarman mengadukan lima orang yang melakukan konferensi pers di Wahid Institute, Jakarta, pasca insiden Monas (1/5) ke Polda Metro Jaya. Kelima orang tersebut adalah Adnan Buyung Nasution, Asfinawati, Asmara Nababan, Patra M Zein, dan Goenawan Mohamad. Kecuali Goenawan Mohamad, keempat orang lainnya adalah mantan mitra Munarman saat masih aktif sebagai aktivis hak asasi manusia di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Kelimanya diadukan Pasal 310 KUHP tentang penistaan dan pencemaran nama baik.

Asfinawati mengatakan, pengaduan Munarman melalui proses hukum adalah hak Munarman sebagai warga negara. Pihaknya akan mengikuti perkembangan laporan tersebut. Laporan yang disampaiakan pengacara Munarman itu belum tentu merupakan tindak pidana. "Sebelum kasus itu maju, harus dilihat dulu apakah kasus ini ada unsur pidana atau bukan. Kalau sudah, baru kemudian ada penyidikan," ujarnya.

Secara pribadi, Asfinawati meyakini bahwa apa yang diadukan tersebut bukan tindak pidana. Ditanya soal pernyataan pihak yang diadukan itu bertolak dari foto Munarman yang sebelumnya dikatakan mencekik anggota Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), ia mengatakan belum tentu apa yang dikomentarinya soal foto tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Apakah setiap orang yang mengomentari sesuatu itu melakukan tindak pidana? Itu kan mengekang kebebasan orang berpendapat. Kita lihat saja ke depan. Itu hak dia. Kita siap kalau dipanggil," ujarnya.