JAKARTA, KAMIS - Guru-guru yang tergabung dalam Koalisi Guru Banten mengadu ke Komisi X DPR untuk mendesak pemerintah serius menyelesaikan implikasi sertifikasi guru. Pasalnya, banyak guru yang sudah lulus uji sertifikasi kuota tahun 2006 dan 2007 belum menerima tunjangan profesi guru seperti yang dijanjikan dalam UU Guru dan Dosen.
Puluhan guru dari berbagai kota/kabupaten di Banten ditemui anggota Komisi X DPR Anisah Mahfudz di Jakarta, Kamis (12/6). Mereka mendorong DPR untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah, terutama Menteri Pendidikan Nasional, untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait sertifikasi sehingga tidak merugikan guru.
"Tunjangan profesi untuk guru yang sudah lulus sertifikasi kuota tahun 2006 dan 2007 harus dibayar terhitung Januari. Kami minta hak guru ini dibayarkan paling lambat akhir Juni ini," kata Agus S, Sekretaris Jenderal Koalisi Guru Banten.
Selain itu, pemerintah juga didesak untuk mengesahkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang guru dan dosen menjadi PP Guru dan Dosen paling lambat Juli 2008. Pasalnya, dalam UU Guru dan Dosen diamanatkan RPP harus selesai selambat-lambatnya 18 bulan sejak berlakunya UU tahun 2005.
Anisah berjanji akan menyalurkan aspirasi guru kepada pemerintah. "Kami akan bertemu dengan Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri untuk bisa menemukan penyelesaian dari pembayaran tunjangan profesi guru," kata Anisah.
