JAKARTA, KAMIS - Centre for Orangutan Protection (COP) mendesak Departemen Kehutanan untuk segera bertindak proaktif melindungi orangutan yang berada di luar kawasan konservasi, terutama di Kalimantan Tengah. Jika tidak, prediksi COP bahwa orangutan di luar kawasan konservasi di Kalimantan Tengah akan punah dalam 3 tahun mendatang, akan menjadi kenyataan.
Pada saat siaran pers ini disebarkan, Kamis (12/6), perkebunan kelapa sawit PT Nabatindo Karya Utama sedang mengancam kelangsungan hidup koloni terakhir orangutan di desa Tumbang Koling Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur. Kondisi ini terjadi meluas di hampir seluruh bagian Provinsi Kalimantan Tengah. COP telah menghubungi Departemen Kehutanan di berbagai level, dari BKSDA Kalimantan Tengah hingga Menteri Kehutanan, tidak satupun pejabat yang menjanjikan penyelesaian masalah ini. Departemen Kehutanan nyaris tidak mampu berbuat apapun untuk melindungi orangutan di luar kawasan konservasi. "Kami tidak dapat menerima alasan bahwa Departemen Kehutanan menghindari benturan dengan pemangku kawasan setempat, yakni Dinas Kehutanan dari Pemerintah Daerah," kata Hardi Baktiantoro, Executive Director COP dalam siaran persnya.
Berdasarkan Population and Habitat Viability (PHVA) 2004, jumlah orangutan di Kalimantan Tengah adalah 31.300 individu. Dengan laju kepunahan sebesar 9% per tahun atau 2.817 individu, maka jumlahnya saat ini diperkirakan sebesar 20.032 individu. Ambisi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan penghasilan melalui sektor perkebunan kelapa sawit telah menyebabkan pembabatan hutan besar-besaran, termasuk habitat-habitat orangutan. Pemantauan COP sepanjang tahun 2007 - 2008 di seluruh habitat orangutan di seluruh Kalimantan Tengah, menyimpulkan bahwa setidaknya 8613 orangutan berada dalam kondisi teraneam karena tinggal di luar kawasan konservasi. Habitat mereka sewaktu-waktu dapat dihancurkan untuk perkebunan kelapa sawit. Dengan laju kepunahan sebesar 2.817 per tahun, maka orangutan yang berada di luar kawasan konservasi di Kalimantan Tengah akan punah di alam dalam 3 tahun mendatang.
Sejauh ini, Departemen Kehutanan hanya bisa melakukan evakuasi. Orangutan dipindahkan ke hutan lain atau dikirim ke Pusat Rehabilitasi. Yang dikirim ke Pusat Rehabilitasi umumnya orangutan yang berada dalam kondisi luka parah atau masih bayi karena induknya telah tewas dibunuh. Kini seluruh Pusat Rehabilitas telah penuh dan kelebihan daya tampung. Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyarumenteng di Kalimantan Tengah hanya bisa menerima bayi orangutan, tidak untuk orangutan dewasa karena sudah tidak ada tempat lagi. "Diperlukan sebuah kemauan politik untuk melindungi orangutan dan habitatnya," kata Hardi.
