JAKARTA, KAMIS - Syamsul Bahri, kuasa hukum Munarman, akan mengadukan lima orang yang datang pada saat konferensi pers yang diselenggarakan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Wahid Institute, pasca insiden Monas. Kelima orang tersebut adalah Adnan Buyung Nasution, Asfinawati, Asmara Nababan, Patra M Zein, dan Goenawan Mohamad.
Kelimanya dinilai telah melakukan penyebaran berita bohong dan diadukan berdasarkan Pasal 310 KUHP tentang penistaan dan pencemaran nama baik, Pasal 311 tentang fitnah, dan Pasal 355 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Bersamaan dengan itu, Syamsul juga akan mengajukan delik pers kepada Tempo karena telah memublikasikan foto Munarman sedang mencekik seseorang yang disebut sebagai anggota AKKBB.
"Akan kami ajukan hari ini juga ke SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian)," ujar Syamsul, yang mengaku belum menerima konfirmasi dari pihak penyidik mengenai jadwal pemeriksaan Munarman, sebelum memasuki ruang tahanan narkotika Polda Metro untuk menemui Munarman, Kamis (12/6). (LIN)
