JAKARTA, RABU - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Ode Ida, membantah pernyataan Mendagri bahwa usul uji materiil mereka atas UU Pemilu hanya angan-angan.
Menurut La Ode, pernyaaan Mendagri Mardiyato hanya kesimpulan, tetapi tidak didasari argumen dan fakta yang ada. "Empa kali pernyataan tegas Mendagri itu bersifat spekulatif dan tidak berdasar," kata La Ode, di Jakarta, Rabu (11/6).
Ia menegaskan, para ahli hukum di negara ini juga memberikan dukungan pada usulan DPD. Bahkan beberapa ahli hukum tata negara terkemuka menyatakan hal yang sama. La Ode mengatakan MK harus membuat keptuusan satu minggu lagi atas uji materiil yang diajukan.
"Kalau MK tak memenuhi pengajuan uji materi ini, maka institusi itu melanggar UUD 1945, karena usulan itu sudah memenuhi konstitusi," katanya.
Ketua Komisi PU, Abdul Hafiz Anshary, mengatakan jika MK mengabulkan uji materi itu, dipastikan pemilu tidak akan terganggu. "Karena KPU hanya mencoret butir-butir yang tidak sesuai," katanya.(C6-08)
