JAKARTA, KOMPAS - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dibebani oleh lebih dari 1.000 peraturan yang melarang berbagai jenis barang dari luar negeri masuk ke wilayah pabean Indonesia. Aturan itu berasal dari berbagai lembaga dan departemen sehingga kinerja petugas dan proses pemeriksaan barang menjadi lamban.
”Kondisi itu menyebabkan bertambahnya alur birokrasi yang berlebihan sehingga menambah waktu dan biaya penyelesaian di pelabuhan,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi di Jakarta, Selasa (10/6).
Sebelumnya, beberapa pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bertemu dengan Anwar di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta. Mereka mendiskusikan berbagai hal, termasuk penyelesaian masalah pelayanan di Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tanjung Priok pascainspeksi mendadak (sidak) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 30 Mei lalu.
Ketua Komite Tetap Moneter dan Fiskal Kadin Indonesia Bambang Soesatyo mengatakan, Kadin sangat prihatin dengan adanya 1.000 peraturan larangan pemasukan barang dari berbagai instansi itu. Aturan itu antara lain berasal dari Departemen Perdagangan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan.”Kondisi itu kerap menghambat kelancaran keluar masuknya barang karena aturan itu tidak diutarakan secara spesifik sehingga menimbulkan multitafsir petugas di lapangan,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Kadin juga mengeluhkan banyaknya barang ilegal di pasar domestik karena memukul produsen nasional. Dalam kesempatan itu, Dirjen Bea dan Cukai menyampaikan bahwa kondisi ini menjadi perhatian instansinya.
Namun, Bea dan Cukai memiliki kelemahan karena tidak dapat mengawasi kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) seperti Batam, Bintan, dan Karimun yang termasuk Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia. Kawasan ini memiliki lebih dari 40 pelabuhan liar yang sulit diawasi.
”Dengan demikian, tanpa modus penyelundupan pun, barang- barang seperti elektronik, tekstil, barang-barang bekas, maupun beras bisa masuk melalui kawasan itu dengan mudah. Lebih dari 80 persen barang selundupan itu masuk melalui Singapura,” kata Bambang.
Jangan menggeneralisasi
Kadin menyatakan bahwa tak semua pengusaha melakukan praktik suap untuk memperlancar keluar masuknya barang di Kantor Bea dan Cukai maupun di instansi pemerintah lainnya.
Banyak juga pengusaha yang bisa menjalankan bisnisnya secara lancar dan tidak dihambat meskipun bersikap taat hukum dan mengikuti prosedur. ”Jadi, tanpa suap pun kalau bisnis kita ’terang’ dan membayar tarif sesuai ketentuan, tidak akan ada masalah,” kata Bambang.
Atas dasar itu, Kadin meminta agar Ditjen Bea dan Cukai menindak tegas 30 importir dan Badan Pelaksana Jasa Kepabeanan yang diduga melakukan suap. ”Jadi, tidak adil juga jika menggeneralisasi semua pengusaha menyuap dan menggoda petugas lapangan guna memperlancar keluar masuk barang. Kadin tidak khawatir pelayanan Bea dan Cukai akan melambat karena sidak KPK. Kadin justru yakin pelayanan petugas di lapangan akan lebih baik dan lebih cepat,” tuturnya.
