Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 18:09 WIB
Kenaikan harga BBM
Perwakilan Rakyat Gugat Presiden Yudhoyono
| Rabu, 11 Juni 2008 | 00:58 WIB
|
Share:

Jakarta, Kompas - Akibat kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak atau BBM, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Presiden Yudhoyono maupun penasihat hukumnya, jaksa pengacara negara, tak menghadiri sidang ini. Majelis hakim pun menunda sidang Kamis mendatang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap, dengan anggota Panji Widagdo dan Dasniel, itu hanya digelar beberapa menit.

Gugatan terhadap Presiden Yudhoyono diajukan secara perwakilan kelas (class action) oleh karyawan badan usaha milik negara, FX Arif Poyuono, dan pegawai swasta, Munathsir Mustaman. Mereka diwakili Serikat Pengacara Rakyat, yang dipimpin Habiburokhman.

Dalam gugatannya, penggugat menyebutkan, selain mewakili dirinya sendiri, mereka juga mewakili rakyat Indonesia. Presiden Yudhoyono digugat sebab dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam permohonannya, penggugat menyebutkan, UUD 1945 memberikan hak hukum kepada penggugat selaku pemilik sah kekayaan alam untuk mempersoalkan tindakan Presiden Yudhoyono yang dengan sengaja menaikkan harga BBM. Akibat kebijakan itu bukan menciptakan kemakmuran bagi penggugat, melainkan justru menghadirkan penderitaan bagi penggugat.

Seusai sidang, Habiburokhman mengatakan, penggugat akan menunggu sidang Kamis mendatang. Jika pada hari itu Presiden Yudhoyono maupun jaksa pengacara negara tidak hadir, penggugat akan meminta majelis hakim mengeluarkan putusan verstek (putusan mengabulkan permohonan penggugat karena tergugat tidak menghadiri sidang).

Habiburokhman menilai, ketidakhadiran Presiden atau penasihat hukumnya itu menunjukkan bahwa mereka tidak melayani gugatan rakyatnya. (vin)