Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 18:09 WIB
Uang Negara Dikembalikan
| Rabu, 11 Juni 2008 | 00:58 WIB
|
Share:

Jakarta, Kompas - Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengklaim telah menerima pengembalian uang negara dalam perkara korupsi sebanyak Rp 2,838 triliun. Uang yang terdiri dari 248,997 juta dollar AS dan Rp 519,585 miliar itu diperoleh di luar persidangan sepanjang tahun 2007 hingga Juni 2008.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Bonaventura Daulat Nainggolan kepada wartawan, Selasa (10/6). ”Meskipun ada pengembalian uang, proses hukumnya tetap berjalan,” katanya.

Nainggolan juga menyatakan, pengembalian uang pada proses penyidikan itu dilakukan atas kehendak tersangka tersendiri, bukan permintaan kejaksaan. ”Biasanya, kalau dalam proses hukum ada pengembalian uang yang dinyatakan dikorupsi, digunakan untuk meringankan hukuman,” ujar Nainggolan.

Berdasarkan data yang dirilis kejaksaan, uang dalam perkara dugaan korupsi terkait pengucuran kredit Bank Mandiri dikembalikan ke Bank Mandiri.

Untuk perkara lain, uang dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejagung.

Pada 5 Juni 2008, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menyampaikan, kejaksaan tak bisa menyita uang tersebut (Bank Mandiri) karena merupakan aset pemerintah.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho berharap jaksa konsisten menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menyebutkan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku.

”Tetapi, saat ini kasus-kasus dugaan korupsi yang uangnya dikembalikan menjadi tidak jelas. Kapan tersangkanya akan dibawa ke pengadilan?” tanya Emerson.

Pada dugaan korupsi pengucuran kredit Bank Mandiri kepada PT Lativi Media Karya, kejaksaan sudah menetapkan mantan Direktur Utama Lativi Hasyim Sumiana sebagai tersangka pada Juni 2005.

Pada Juni 2006, giliran mantan Komisaris Utama Lativi Abdul Latief dan mantan Direktur Utama Lativi Usman Dja’far ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.

Tak abaikan uang pengganti

Emerson meminta kejaksaan tak abaikan upaya pengembalian uang pengganti. Selama ini, terkesan kejaksaan sulit menagih uang pengganti perkara korupsi.

Seperti diberitakan (Kompas, 5/1), uang pengganti perkara korupsi yang ditangani kejaksaan yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan sepanjang tahun 2007 sebesar Rp 106,7 miliar dan 18 juta dollar AS. Dari jumlah itu, baru Rp 2,081 miliar yang disetorkan ke kas negara, departemen, dan BUMN, dengan Rp 14,32 miliar diganti dengan hukuman pidana.

Nainggolan menyebutkan, uang yang diserahkan tersangka pada proses penyidikan akan diperhitungkan dengan uang pengganti sesuai putusan pengadilan. (IDR)