Jakarta, Kompas - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menjanjikan segera mengirimkan atau mengantarkan langsung berkas 35 partai politik yang akan diverifikasi faktual ke semua KPU kabupaten/kota. Saat ini, baru sekitar 40 persen berkas parpol yang sudah sampai di tangan KPU kabupaten/kota.
Selasa (10/6), gedung KPU masih ramai didatangi anggota atau staf KPU kabupaten/kota untuk mengambil berkas parpol. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengakui kelemahan dalam pengumpulan sehingga terjadi kekacauan saat penyerahan berkas parpol.
Menurut Hafiz, verifikasi administrasi parpol dilakukan delapan kelompok kerja (pokja) KPU. Setiap pokja memegang lima parpol. Selama ini, mereka bekerja berdasarkan parpol yang diverifikasi, bukan berdasarkan kabupaten/kota. ”Itu membuat penyerahan berkas parpol menjadi lambat,” ujarnya.
Hafiz berharap verifikasi faktual di daerah tak terlambat diselesaikan dengan tenggat 25 Juni 2008 rampung. Secepatnya staf KPU mengantar berkas parpol ke daerah. ”Waktunya semakin sempit, dan itu memang tidak bisa dihindari,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Ari Wibowo berharap KPU secepatnya memberikan berkas parpol. ”Kami punya dua pekerjaan selain mengurusi pemilu, yaitu pelaksanaan pemilihan kepala daerah provinsi dan kabupaten,” katanya lagi.
Sebagian baru dimulai
Anggota KPU Jawa Barat, Affan Sulaeman, di Bandung, Selasa, menuturkan, tahapan verifikasi faktual parpol di provinsi itu baru dimulai Rabu ini. Di Jabar ada 22 partai, dari 35 partai yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, yang harus diverifikasi. Sekalipun terlambat, sebab seharusnya dimulai pada 3 Juni lalu, verifikasi faktual yang akan dilanjutkan KPU kabupaten/kota itu dijadwalkan selesai 2 Juli 2008.
Sebagian KPU memulai verifikasi faktual itu hari Selasa, atau terlambat tujuh hari dari jadwal yang ditetapkan KPU. Meskipun umumnya berjalan lancar, proses verifikasi itu dibayang-bayangi belum terbentuknya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang akan membantu KPU kabupaten/kota memverifikasi parpol di kecamatan dan desa.
Ketua KPU Maluku Jusuf Idrus Tatuhey di Ambon mengatakan, di Maluku ada 31 parpol yang akan diverifikasi di tingkat provinsi. Ada tiga parpol yang sudah diverifikasi dan rata-rata memiliki kepengurusan dan kantor yang sesuai dengan dokumen yang diserahkan ke KPU.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Selasa sudah diverifikasi 13 dari 33 parpol yang harus diverifikasi. Persyaratan parpol di tingkat provinsi umumnya terpenuhi sesuai dengan aturan. ”KPU DIY berharap verifikasi di provinsi selesai dilakukan minggu depan,” kata Ketua KPU DIY Suparman Marzuki.
Meski lancar di tingkat provinsi, umumnya KPU provinsi mengkhawatirkan terhambatnya verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota. Ini karena PPK dan PPS yang menjadi ujung tombak belum terbentuk. (sie/a15/mzw)
