Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 18:02 WIB
Kriminalitas
BC Tahan Ribuan Miras Impor Tanpa Cukai
| Rabu, 11 Juni 2008 | 00:39 WIB
|
Share:

Batam, Kompas - Aparat Bea dan Cukai di Batam menahan ribuan karton berisi minuman yang mengandung etil alkohol atau minuman keras tanpa dilengkapi cukai dan dokumen kepabeanan. Minuman beralkohol itu diimpor dari Singapura dan ditemukan aparat Bea dan Cukai di sebuah gudang penyimpanan.

Minuman beralkohol sebanyak 3.840 karton ditemukan aparat Bea dan Cukai (BC) di gudang di Bengkong, Batam. Perkiraan kerugian negara dari praktik impor ilegal itu mencapai Rp 482,85 juta.

”Kami menahan 3.840 karton minuman keras. Minuman keras ditemukan setelah ada informasi dari kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai adanya penimbunan miras di sebuah gudang,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam Rulijanto, Selasa (10/6) di Batam.

Rulijanto belum dapat menjelaskan dari kapal apa dan pelabuhan apa minuman beralkohol impor dari Singapura itu masuk ke Batam.

”Pemilik belum ditemukan sehingga informasi belum dapat diperoleh,” ujarnya.

Mendapat izin

Saat ini, lanjut Rulijanto, aparat BC baru memeriksa penjaga gudang (AS), pemilik rumah toko tempat penyimpanan miras itu (E), dan seorang penyewa gudang. Ia menambahkan, pengimpor minuman keras harus mendapat izin dari pihak Departemen Perdagangan.

Selain itu, minuman keras atau beralkohol impor sejenis bir harus dikenakan Bea Masuk (BM) 40 persen dan BM minuman keras sejenis anggur 150 persen, cukai miras sebesar Rp 5.000 per liter, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10 persen, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 40 persen.

Barang bekas

Dari pengamatan Kompas, upaya penindakan tegas aparat BC terhadap importasi barang- barang bekas di Batam juga belum terlihat.

Barang bekas asal Singapura masih terus mengalir ke Batam. Bahkan, importasi barang bekas, seperti suku cadang kendaraan dan barang-barang kebutuhan rumah tangga, dilakukan dengan peti kemas yang sulit dibongkar di pelabuhan tikus.

Menurut Rulijanto, aparat BC terus melakukan penertiban terhadap praktik impor barang bekas.

Ia menambahkan, barang-barang bekas kemungkinan besar masuk melalui pelabuhan kecil atau dikenal dengan pelabuhan ”tikus”. (FER)