Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 18:01 WIB
Kepala BKD Jadi Tersangka
| Rabu, 11 Juni 2008 | 03:00 WIB
|
Share:

Medan, Kompas - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Pematang Siantar Moris Silalahi akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus manipulasi seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil formasi tahun 2006.

Polisi diminta tidak hanya menimpakan kesalahan kepada Moris karena seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil merupakan tanggung jawab tim, termasuk Wali Kota Pematang Siantar RE Siahaan selaku pejabat pembina kepegawaian di daerah.

Kasus manipulasi seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil ini mencuat setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) membatalkan nomor induk pegawai 19 calon pegawai negeri sipil di Pematang Siantar yang masuk melalui formasi penerimaan tahun 2005. Ke-19 CPNS ini diketahui tidak mengikuti proses penerimaan sesuai ketentuan, tetapi mereka tetap diangkat oleh Pemerintah Kota Pematang Siantar. Mereka diduga merupakan kerabat dekat para pejabat di Pemkot Pematang Siantar. Dari 19 CPNS, enam di antaranya sama sekali tak mengikuti tes seleksi, sementara 16 CPNS mengikuti seleksi, tetapi hasilnya dinyatakan tidak lulus.

Kepala Kepolisian Resor Simalungun Ajun Komisaris Besar Rudi Hartono mengungkapkan, sejauh ini polisi baru menetapkan Moris sebagai tersangka. Namun, tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus ini karena Moris, menurut Rudi, sifatnya hanya menggantikan peran ketua tim seleksi CPNS, yakni mantan Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar, almarhum Togar Batubara.

”Kami akan lihat apakah kasus ini tanggung jawab ketua tim seleksi atau penanggung jawab (Wali Kota Pematang Siantar). Saat ini polisi memang baru menetapkan satu tersangka, tetapi tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lain setelah pemeriksaan terhadap Moris,” ujar Rudi saat dihubungi di Simalungun, Selasa kemarin.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut Mangasing Mungkur meminta agar polisi tidak hanya menimpakan kesalahan kepada Moris.

”Seleksi penerimaan CPNS ini kan dilakukan oleh tim. Ketua timnya sekretaris daerah, sekretaris tim baru Kepala BKD setempat, sementara penanggung jawabnya bupati atau wali kota,” ujar Mungkur.

Menurut dia, Wali Kota Pematang Siantar juga ikut harus diusut karena merupakan pejabat pembina kepegawaian daerah yang mengusulkan surat keputusan (SK) pengangkatan terhadap 19 CPNS bermasalah tersebut. ”Yang bermasalah ini jumlahnya 19 orang, tidak mungkin tim seleksi tidak tahu,” katanya.

Menurut Rudi, penyidikan polisi juga bisa mengarah pada keterlibatan Wali Kota Pematang Siantar. Namun, dia buru-buru mengatakan, polisi tidak akan menduga-duga keterlibatan Wali Kota Pematang Siantar dalam kasus ini meski yang bersangkutan adalah penanggung jawab seleksi tes CPNS sekaligus pejabat yang menandatangani surat keputusan pengangkatan CPNS.

Hanya saja, lanjut Rudi, polisi tetap akan memeriksa RE Siahaan. Rudi mengungkapkan, polisi masih belum bisa memeriksa RE Siahaan karena belum mengantongi izin dari Presiden.

”Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat kepada Presiden, terkait izin pemeriksaan terhadap Wali Kota Pematang Siantar. Sesuai peraturan perundangan, pemeriksaan terhadap bupati atau wali kota harus seizin Presiden,” ujar Rudi.

Polisi, kata Rudi, juga sudah meminta keterangan dari 19 CPNS yang bermasalah. ”Sudah banyak yang kami mintai keterangan, termasuk 19 CPNS itu. Polisi juga sudah mengumpulkan dokumen-dokumen terkait kasus ini, antara lain soal surat dari BKN yang membatalkan NIP ke-19 CPNS ini,” katanya. (BIL)