Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 04:38 WIB
Kuasa Hukum Munarman Minta Barang Sitaan
| Senin, 9 Juni 2008 | 16:45 WIB
|
Share:

KOMPAS.COM/ADI SASONO
Munarman bicara lewat rekaman video yang disiarkan lewat stasiun TransTV.

TERKAIT:

JAKARTA, SENIN - Kuasa hukum keluarga Munarman meminta penyidik mengembalikan 41 barang-barang yang disita dari rumah Munarman. Sebab, barang-barang tersebut tidak ada kaitannya dengan insiden Monas 1 Juni lalu.

"Kalau mau geledah rumah dan sita barang, harus ada izin dari Pengadilan Negeri Tangerang," ujar pengacara Munarman, Syamsul Bahri Radjam, yang ditemui di Ditreskrim Umum Polda Metro Jaya, Senin (9/6).

Syamsul mengatakan, penyidik melanggar ketentuan Pasal 34 ayat 2 KUHAP karena memeriksa atau menyita surat, buku, dan tulisan yang bukan merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan. Barang-barang yang disita, antara lain buku tabungan Bank Mega 2005, buku laporan pemantauan HAM Komnas Perempuan (Perempuan dan Anak Ahmadiyah 22 Mei 2008), draf RUU tentang Kerahasian Negara, kliping berita tentang Adnan Buyung Nasution, riwayat hidup singkat Rizal Ramli, dan UU RI No 31/2002 tentang Partai Politik.

"Itu semua kan untuk kepentingan Munarman sebagai advokat, tidak ada hubungannya dengan insiden Monas. Saat ini penyidik yang kami temui belum bisa menggembalikan barang-barang tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan," ujar Syamsul setelah bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya.(C 508)