JAKARTA, SENIN - Majelis hakim Mahkamah Konstitusional (MK) meminta kuasa hukum pemohon Julius Daniel Elias Kaat untuk mencabut dalilnya yang menilai bahwa Pasal 50 Ayat (1) huruf g UU Pemilu bersifat retroaktif atau berlaku surut. Hal ini disampaikan dalam sidang panel kedua pengujian UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Aggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu).
Majelis hakim menilai bahwa dalil tersebut tidak kontekstual dengan permohonan mereka. Kuasa hukum pemohon yang diketuai Hendra K Hentas juga segera menyetujui anjuran majelis hakim untuk mencabut dalil tersebut, berhubung sidang ini adalah sidang pascapersiapan perbaikan permohonan selama 14 hari.
"Azas retroaktif disingkirkan, jadi kita mempersempit perdebatan di Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang tidak pasti," ujar Hentas seusai sidang panel kedua di Jakarta, Senin (9/6). Hentas menambahkan, tidak cukup keberatan untuk mendepak azas tersebut sebagai dalil karena dari awal sudah memikirkan potensi perdebatan yang akan ditimbulkannya.
"Pertimbangan kita coba kita lemparkan, lalu pertimbangan majelis seperti apa. Nah, pertimbangan majelis rupanya sama dengan persepsi kita juga," kata Hentas. Dalam sidang panel kedua ini, majelis hakim mengatakan kemungkinan akan segera dihasilkannya putusan karena perdebatan serupa pernah dilangsungkan dalam permohonan Budiman Soejatmiko untuk permasalahan yang mirip.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan enam bukti sebagai bahan pertimbangan untuk menghasilkan putusan, salah satunya yang ditambahkan adalah surat keterangan dari Dewan Pemimpin Wilayah PKB Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menerangkan bahwa pemohon adalah Ketua Dewan Pemimpin Cabang Alor dan merupakan calon yang akan diajukan untuk menjadi anggota DPR.
Langkah Julius Daniel Elias Kaat untuk menjadi bakal calon anggota DPR terganjal Pasal 50 Ayat (1) huruf g UU Pemilu yang menyatakan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat, yaitu "tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih". Julius pernah menerima ancaman hukuman pidana penjara lima tahun karena melanggar UU Pasal 31 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan berat.
