Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 04:25 WIB
Soal Kuasa Hukum Munarman, TPM Bingung
C Windoro AT | Minggu, 8 Juni 2008 | 17:14 WIB
|
Share:

Laporan Wartawan Kompas, C Windoro AT

JAKARTA, MINGGU -Tim Pengacara Muslim (TPM) bingung karena kian banyak orang yang mengaku sebagai kuasa hukum Panglima Komando Laskar Islam, Munarman, yang kini buron. TPM mengklaim, satu-satunya kuasa hukum yang resmi ditunjuk Munarman hanya TPM.

"Terus terang kami bingung dengan makin bertambahnya orang yang mengaku sebagai kuasa hukum Munarman. Sepak terjang mereka jutru akan merugikan Munarman sendiri," ungkap Anggota TPM, Mahendra Datta yang dihubungi, Minggu (8/6) sore.

Ia memberi contoh soal penggeledahan dan penyitaan 41 item milik Munarman di rumahnya di Blok G5 nomor 8 dan 25, RT 01/13 Kelurahan Pondok Cabe Udik Pamulang, Tangerang, Sabtu (7/6), mulai, pukul 16.00 hingga tengah malam. "Menurut ketentuan, yang bisa disita adalah alat dan hasil kejahatan yang dituduhkan polisi kepada tersangka. Kami, TPM, tidak diberitahu mengenai hal ini. Tahu-tahu kami mendengar kabar, ada sejumlah barang Munarman yang disita polisi dari rumahnya. Katanya, selama penggeledahan, polisi sudah didampingi pengacara Munarman," ucapnya.

Tim gabungan Polda Metro yang berjumlah belasan orang, datang menggeledah rumah Munarman disaksikan adiknya, Rico, dan kuasa hukum keluarga Munarman, Lukman Hakim. Lukman mempersilakan lima penyidik yang dipimpin Kepala Unit Satuan Jatanras Polda Metro, Komisaris Rudi Renewal, dan Komisaris Ali Adam, menggeledah.

Menurut Lukman, polisi membawa 41 barang Munarman, antara lain setumpuk catatan kegiatan, identitas, dokumen Rancangan Undang Undang (UU) Rahasia Negara, dokumen kasus Zaenal Maarif, agenda rapat Munarman dengan LBH daerah, kliping serta, dokumen digital dalam CD dan ekternal harddisk.

UU Anti Teroris

Ia menambahkan, polisi menuduh Munarman memprovokasi, mengeroyok, menganiaya, dan menyembunyikan pelarian. Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan 58 pengacara. Menurut Lukman, Munarman terancam sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Anti Teroris. "Ini sudah mengarah ke pembunuhan karakter," tandas Lukman.

Menanggapi hal itu, Mahendra ragu. "Bagaimana mungkin polisi menjerat Munarman dengan pasal-pasal KUHP, apalagi sejumlah pasal dalam UU Anti Teroris. Orangnya saja belum ditangkap. Yang benar, ditangkap dulu, diperiksa, baru dijerat pasal-pasal yang dituduhkan. Pernyataan-pernyataaan pengacara yang seperti inilah yang membingungkan TPM," tegasnya.

Hal senada disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Abu Bakar Nataprawira. "Sampai sekarang kami belum menetapkan pasal-pasal terhdap Munarman. Apalagi menjerat dia dengan UU Anti Teroris," ucapnya ketika dihubungi terpisah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro, Carlo Brix Tewu mengatakan, sejauh ini, barang-barang Munarman yang disita hanya untuk keperluan pengembangan penyelidikan. Bukan sebagai barang bukti alat atau hasil kejahatan.

Abu Bakar menambahkan, polisi tidak harus menyampaikan kepada publik mengenai barang yang disita demi kepentingan penyelidikan. Mahendra mengklaim, satu-satunya tim pengacara resmi Munarman adalah TPM. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran pengurus TPM di samping Munarman, sebelum akhirnya Munarman buron. "Lihat topi rimba yang dipakai Munarman. Topi itu bertuliskan TPM. Itulah salah satu bukti pengakuan Munarman kepada kami," tegas Mahendra.