JAKARTA, SELASA - Tiga orang auditor Bea Cukai Wilayah IV Tanjung Priok, Jakarta, ditangkap dan ditahan sebagai tersangka kasus penerima suap Rp 650 juta dari PT Katsushiro Indonesia yang berlokasi di Cikarang, Bekasi.
Ketiga orang oknum auditor Bea Cukai tersebut adalah Bambang Sutrisno, Hendri Effendi alias Agus Koswara, dan Adhi Yulianto. Ketiga tersangka ini ditangkap dan ditahan di tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak Senin (2/6).
"Untuk mendapatkan suap Rp 650 juta itu, tersangka menyulap kewajiban pajak bea masuk impor barang PT Katsushiro Rp 1,7 miliar menjadi Rp 9 juta," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Jose Rizal, Selasa (3/6).
Menurut keterangan Jose Rizal, suap itu terjadi atas permintaan para tersangka. Pada Oktober 2003, ketiga tersangka melakukan audit pada PT Katsushiro Indonesia yang beralamat di Cikarang, Bekasi, terkait impor barang berupa baja untuk periode 1 Januari 2002 - 31 Desember 2003. Mereka didampingi karyawan PT Katsushiro, bernama Wayan Sudiartha, Hamid Astho, Bhakti Wiwoho, dan Ninik Saptorini.
Pada April 2004, tersangka Hendry Effendi memberitahukan melalui telepon kepada karyawan Katsushiro bahwa terjadi kekurangan pembayaran pajak bea masuk impor senilai Rp 1,7 miliar. Atas temuan itu, auditor dan pihak PT Katsushiro terjadi
tawar-menawar untuk menurunkan kewajiban bayar pajak.
"Para tersangka kemudian menurunkan angka kewajiban pajak dari Rp 1,7 miliar menjadi Rp 9 juta. Tapi mereka meminta imbalan Rp 650 juta. PT Satsushiro menyetujui karena mendapat keringanan satu miliar lebih," jelas Jose Rizal.
Atas persetujuan itu, ada 17 Mei 2004, tim auditor mengirimkan temuan hasil audit yang sudah diubah menjadi Rp 9 juta. "Sebagai balasannya, pada 21 Mei 2004 Direktur Administrasi PT Satsushiro, Budi Setyo Utomo memerintahkan Manager Finance Wayan Sudiarta untuk mencairkan cek sebesar Rp 650 juta untuk
diserahkan kepada ketiga tersangka," ungkapnya.
Wayan Sudiarta kemudian menyerahkan kepada tersangka Hendri Efendi. Namun Hendri menolak pemberian secara tunai. Ia minta dana tersebut ditransfer ke rekening milik Bambang Sutrisno Rp 218 juta, Agus Koswara Rp 130 juta, Adhi Yulianto Rp 150 juta dan Hendri Effendi Rp 100 juta.
"Nama Agus Koswara ini nama palsu. Ia tidak lain adalah Hendri Efendi. Ia sengaja membuat KTP dengan nama palsu untuk membuka rekening dan menerima setoran suap ini. Sisa uangnya, disetor balik ke Budi Setyo Utomo Rp 45 juta sebagai uang kerja sama," jelas Jose Rizal. (Persda Network/Sugiyarto)
