JAKARTA, SELASA - Rancangan Undang-Undang Penerbangan saat ini mulai dibahas antara Departemen Perhubungan dengan DPR RI. Salah satu pasal terbarunya adalah pihak swasta dan pemerintah daerah diperbolehkan membangun dan mengelola bandara. "Nantinya swasta dan pemda boleh membangun dan mengelola bandara," kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal usai rapat kerja pembahasan RUU Penerbangan di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/6).
Meski demikian ada syaratnya. Menhub mengatakan, swasta dan pemda boleh mengelola bandara yang bukan bandara eksisting atau telah ada sebelumnya. Jadi mereka harus membangunnya lebih dulu. "Itu pun ada syaratnya, yaitu tujuannya yang cukup kuat dan memasukkan skala ekonomi. Kehadiran bandara harus meningkatkan ekonomi masyarakat," tandasnya.
RUU Penerbangan ini, jelasnya, hampir sama dengan UU Pelayaran yang telah disahkan beberapa waktu lalu. Jusman mengemukakan, semangat dari RUU Penerbangan ini memang hampir sama karena sama-sama ingin menghapuskan monopoli usaha transportasi yang selama ini banyak didominasi oleh badan usaha milik negara (BUMN).
Menhub juga memaparkan ada lima poin penting dalam RUU Penerbangan ini. Pertama, pengaturan ATC yang tidak terkendala yaitu dengan membuat single provider. PT Angkasa Pura I dan II akan digabung menjadi satu. Kedua, pengaturan bandara melalui hirarkhi tatanan bandara yang tidak dimonopoli.
Ketiga, keselamatan dan keamanan menjadi jiwa seluruh penerbangan di Indonesia. Keempat, mengadopsi standar keselamatan International Civil Aviation Organization (ICAO) yang menyelaraskan dengan payung hukum di Indonesia. Kelima, adanya hipotek untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha penerbangan meningkatkan usahanya. (Persda Network/Hendra Gunawan)
