Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Anggota FPI Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 02/06/2008, 20:41 WIB

JAKARTA, SENIN - Mabes Polri menetapkan lima orang anggota Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka dalam dalam aksi pengeroyokan dan pemukulan terhadap massa yang tergabung dalam Aliansi Kebangsaan Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKK-BB) saat menghadiri peringatan lahirnya Pancasila, Minggu (1/6) kemarin.

" Kita sudah mengindentifisir, untuk sementara ini ada lima orang yang sudah masuk dalam kategori tersangka, untuk selanjutnya kita lakukan pemeriksaan," ucap Kabareskrim Mabes Polri Komjend. Bambang Hendarso, kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (2/6).

Menurut Bambang, ke lima orang tersangka tersebut sampai sekarang belum ditangkap. Kabareskrim berjanji akan segera menangkap para tersangka tersebut. Ia akan segera menurunkan timdari Bareskrim dan Polda Metrojaya untuk menangkapnya.

Mengenai siapa aktor di balik terjadinya aksi pengeroyokan yang dilakukan FPI tersebut, Mabes Polri masih melakukan penyelidikan. Begitu juga mengenai jumlah tersangka, tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah banyak.

"Polri akan menindak tegas siapaun pelaku yang melakukan tindakan kekerasan ini. Kita tidak akan membiarkan kelompok lain melakukan tindakan kekerasan terhadap kelompok lainnya," tegasnya.

Ketika didesak wartawan, siapa saja identitas dari ke lima orang pelaku yang dimasud, dengan nada rendah Bambang, mengatakan tidak etis jika identitasnya dibuka kepada khalayak karena ke lima pelaku tersebut masih berada di luar. "Nantilah kita akan kasih tahu rekan-rekan jika kelimannya sudah tertangkap, " elaknya.

Mengenai ada tidaknnya aktor intelektual di balik terjadinnya aksi pengeroyokan yang dilakukan anggota FPI terhadap massa (AKK-BB), Bambang mengaku untuk mengarah kesana pihaknnya masih perlu melakukan indentifikasi lebih lanjut.

"Dari indentifikasi ini nanti akan terlihat apakah sudah memenuhi aspek yuridis formal atau tidak, sehingga kedepan tidak lagi ada tindakan hukum yang dilakukan yang diambil Polri menyalahi hukum," terangnya.

Ditambahkan, Polri akan menindak tegas sipapun pelakunya yang telah melakukan pengeroyokan tersebut dengan melaksananan proses hukum sesuai dengan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.

"Mengenai desakan agar Kapolri segera membubarkan FPI, saya kira hal tersebut bukan wewenang kita, namun kita tetap akan berkoordinasi dengan Pemerintah dan instansi terkait,"pungkasnya. (herman/ sugiyarto).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com