Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 17:34 WIB
51 Parpol Lolos Pemilu 2009
| Sabtu, 31 Mei 2008 | 02:08 WIB
|
Share:

JAKARTA, SABTU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil verifikasi administratif partai politik sebagai peserta Pemilu 2009, pukul 00.00 WIB. Pengumuman dilakukan di kantor KPU, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat (31/5).

Andi Nurpati Baharuddin, Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Partai Politik 2009 mengatakan, timnya sampai hari ini masih melakukan pemeriksaan berkas dan kelengkapan parpol yang belum selesai.

"Ada sekitar 64 partai yang telah menyerahkan berkasnya, sementara, 16 di antaranya telah dinyatakan lolos. Dan KPU siap menerima gugatan partai yang merasa dirugikan selama proses verifikasi."

Dari 64 parpol yang mendaftar, 13 tidak lolos verifikasi administratif, di antaranya karena tidak memiliki badan hukum dan tidak memenuhi persyaratan jumlah pengurus minimal di daerah.

"Kami sepakat parpol yang mendaftar sesuai pasal 315 dan pasal 316 huruf d UU nomor 10/2008 tentang pemilu tidak perlu diverifikasi. Ada 16 yang telah lolos sebagai peserta. Rinciannya 7 partai memenuhi pasal 315 UU pemilu dan 9 partai memenuhi pasal 316 huruf d UU pemilu, termasuk PKB, sementara 35 parpol lain telah memenuhi verifikasi adminstratif," kata Hafiz Anshary, Ketua KPU.

Verifikasi faktual terhadap parpol yang lolos akan dilakukan mulai 7-14 Juni 2008 untuk tingkat provinsi dan 8-25 Juni untuk tingkat kota dan kabupaten. (sonora/kompas tv)