Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 03:12 WIB
DPD Berharap MK Kabulkan Judicial Review UU Pemilu
| Jumat, 30 Mei 2008 | 14:05 WIB
|
Share:

JAKARTA, JUMAT - Dewan Perwakilan Daerah berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review atas UU Pemilu 10/2008 tentang anggota DPD boleh berasal dari parpol serta anggota boleh tidak berdomisili di daerah yang diwakili.

"UU ini tidak mewakili kepentingan publik. Bila anggota DPD tidak berdomisili di daerah yang ia wakili, mana bisa mengerti aspirasi rakyat daerah tersebut. Apalagi bila dari parpol, nanti malah mengusung kepentingan parpol," ujar Ketua Panitia Ad Hoc I DPD RI, Marhany Tua, dalam dialog interaktif di DPD, Jumat (30/5).

Ia mengatakan MK sudah menyidangkan judicial review ini dua kali. Sidang selanjutnya yang kemungkinan sidang putusan dilakukan Juni mendatang.

Pada kesempatan yang sama, praktisi hukum Bambang Wijayanto mengatakan ini semua tergantung keputusan MK, akan menolak atau mengabulkan. "Hakim konstitusi kan dipilih DPR. UU Pemilu juga dibuat DPR, jadi semoga para hakim punya sifat kenegarawanan. MK menjadi pilar penting untuk melindungi masyarakat dengan memutuskan secara bijak judicial review ini," kata Bambang.(C5-08)