JAKARTA,KAMIS - Bahan bakar minyak (BBM) naik, tentu saja yang akan memikul beban ekonominya adalah rakyat kecil. Salah bila kenaikan BBM untuk membantu rakyat kecil dengan cara memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Salah seorang pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesai (HIPMI) Chandra Wijaya, Kamis (29/5) meminta kepada para pengusaha untuk menaikan upah para pekerja, sekaligus membantu kesulitan ekonomi yang dirasakan sekarang ini, dampak dari sikap pemerintah menaikan BBM.
Ia menjelaskan, dengan kenaikan harga BBM, beban bagi para pengusaha tentu saja meningkat, bertambah. Namun, beban lebih bera tentu saja dipikul lebih berat oleh para pekerja. "Yang diutamakan, tentu saja para pekerja. Meski berat, upah harus diberikan secara layak. Apalagi bagi para pengusaha yang kini menjadi pejabat yang sudah selayaknya bisa memberikan contoh yang baik bagi rakyat," kata Chandra Wijaya yang juga salah satu pengurus Iluni ini.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Gerakan Pemuda 27 Juli, Agus Siswantoro. Desakan kepada para pengusaha untuk menaikan upah bagi para pekerja sudah harus dilakukan sekarang ini. Secara khusus bagi para pengusaha yang kini menjadi pejabat negara tentunya. "Paling tidak, pengusaha yang juga dari kalangan eksekutif ini bisa memberikan contoh yang baik, membantu rakyat kecil yang kini sulit menghadapi ekonomi sekarang ini. Semuanya mahal, sementara pendapatan tak kunjung naik. Kalau ini bisa dicontohkan, pastilah para penguasaha lain akan mengikutinya," kata Siswantoro.
Sebelumnya, dalam mengatasi dampak naiknya harga BBM, pemerintah sudah secara resmi meminta dunia usaha menaikan upah transportasi dan makan buruh. Selain itu pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan baru bagi dunia pendidikan.
Menurut Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Aburizal Bakrie, kebijakan pemerintah meminta dunia usaha segera menaikan upah transportasi dan makan , dihasilkan setelah pemerintah melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja. Pemerintah juga akan memberikan insentif fiskal bagi dunia usaha, yang akan diatur dalam peraturan menteri keuangan.

