JAKARTA,KAMIS - Diam-diam, pemerintah akan melakukan privatisasi (menswastakan) terhadap 44 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan privatisasi BUMN pada pada dasarnya, sama saja dengan menswastakan aset negara, atau menjual aset dan kekayaan negara atau sharing kepada publik.
Rencana privatisasi itu diungkapkan oleh Ketua DPR Agung Laksono, Kamis (29/5). Agung menjelaskan, rencana ini sedang dibahas antara pemerintah dengan DPR, dalam hal ini Komisi VI --membidangi masalah pertambangan-- serta Komisi XI DPR -- membidangi anggaran dan belanja negara.
"Sekarang ini masih dalam pembahasan melalui Komisi VI dan Komisi XI. Dari aspek politiknya juga sedang dipertimbangkan. Seperti KS (Krakatau Steel) misalnya, sekarang ini sangat menonjol sekali keinginan publik termasuk pihak direksinya," katanya.
"Mereka (KS) lebih menginginkan dengan cara penjualan saham perdana atau IPO (initial public offering) yang diharapkan memperoleh dana murah untuk meningkatkan kapasitas usaha. Tanpa harus mengorbankan kepemilikan (negara) dengan cara strategis sale," papar Agung Laksono.
Agung tidak menjelaskan secara rinci ke 44 BUMN yang akan diprivatisasi itu. Namun, rencana itu (privatisasi 44 BUMN) tujuannya bukanlah untuk menalangi dana APBN. Rencana privatisasi ini tak lain bertujuan, dananya diperuntukan untuk meningkatkan kapasitas perusahaan.
"Sehingga rencana ini perlu kajian yang mendalam, meskipun nantinya hanya IPO saja. Kalau jual (privatisasi) melalui IPO untuk mendapatkan dana murah yang sifatnya untuk kepentingan mendapat modal, patut juga dipertimbangkan. Jadi, bukan dengan cara (penjualan) strategic sale. Meski memang, intinya sama-sama mengurangi kepemilikan pemerintah ," kata Agung.
Anggota Komisi XI DPR Ali Masykur Musa yang dikonfirmasi wartawan meminta kepada pemerintah untuk mengurungkan niat atas rencana pemerintah yang akan melakukan privatisasi terhadap 44 BUMN. Dijelaskan, meski penjualan akan dilakukan melalui pendekatan penjualan saham perdana/initial public offering (IPO) lebih soft dibanding dengan pola strategic sale, tapi pada dasarnya sama-sama mengurangi kepemilikan pemerintah.
"Dan karena ini menyangkut Panitia Anggaran DPR, maka kami akan memperjuangkan agar pos penerimaan negara dari privatisasi distop. Karena sama saja menjual kepemilikan perusahaan negara," tegas Ali Masykur.
Agung Laksono menjelaskan kembali, meski opsinya adalah IPO, privatisasi memerlukan kajian yang mendalam. Agung kemudian berharap kepada masyarakat untuk tidak menggeneralisir tentang rencana privatisasi. Sebab, katanya lagi, privatisasi itu ada yang menjual seluruh aset atau menjual perusahaan dan ada pula yang menjual saham perdana.
"Kita punya pengalaman buruk saat menjual Indosat. Jadi, jika privatisasi itu dalam bentuk strategic sale, harus dihindari. Namun, tidak ada masalah jika melalui IPO yang sifatnya hanya untuk mendapatkan modal," jelasnya. (Persda Network/yat)

