Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 17:21 WIB
Forum
Sistem Kuota Penerimaan Siswa Baru
| Rabu, 28 Mei 2008 | 11:31 WIB
|
Share:

Oleh St Kartono

Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan sistem kuota dalam penerimaan siswa baru SMP dan SMA negeri di Kota Yogyakarta. Pada tahun ajaran baru mendatang, Pemkot Yogyakarta menetapkan komposisi siswa baru di kedua jenjang tersebut sebesar 70 persen untuk penduduk kota, 25 persen luar kota masih dalam Provinsi DI Yogyakarta, dan 5 persen luar DIY.

Kebijakan Pemkot itu tentu menghadirkan tarik-ulur kepentingan, antara yang menghendaki kebebasan bersekolah dan otonomi Pemkot yang ingin menyejahterakan warganya. Adakah nilai penting sistem kuota? Saya, sebagai guru, menemukan sejumlah nilai penting berkait dengan pemberlakuan sistem kuota dalam penerimaan siswa baru. Pertama, pemerataan mutu. Alasan Wali Kota Yogyakarta yang menyebut kuota sebagai bentuk pertanggungjawabannya agar penduduk kota lebih menikmati pendanaan pendidikan APBD sekaligus membela penduduk Yogyakarta dalam memperoleh pendidikan yang bermutu kiranya perlu dipahami sebagai kebijakan yang cerdas. Efek berantai akan terjadi jika Pemerintah Provinsi DIY juga mengambil kesempatan dalam penerapan sistem kuota penerimaan siswa baru Kota Yogyakarta untuk menggerakkan arus pemerataan mutu pendidikan di provinsi.

DIY tidak hanya Kota Yogyakarta, ada Kabupaten Bantul, Gunung Kidul, Kulon Progo, dan Sleman. Selama ini lazim terjadi cara berpikir totem pro parte, artinya untuk konteks kemajuan dan perbaikan pendidikan DIY sebenarnya hanya berbicara tentang Kota Yogyakarta. Ada anggapan sekolah-sekolah yang digolongkan bermutu pasti yang berada di kota. Upaya perbaikan sekolah-sekolah di berbagai kabupaten masih dipandang sebelah mata. Jika ada rintisan sekolah-sekolah berstandar internasional, baik di Pakem, Bantul, Wonosari, maupun Wates, toh masih mengundang tanya para orangtua yang akan menyekolahkan anaknya, walaupun dekat dengan tempat tinggal. Mendorong para orangtua untuk menyekolahkan anak sesuai dengan domisili tentu harus dibarengi jaminan mutu sekolah-sekolah di seluruh kabupaten dan kota.

Persebaran guru

Kedua, pemerataan persebaran guru. Penempatan para guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mestinya dipahami sebagai upaya memajukan pendidikan secara merata. Bukan rahasia lagi, setelah dua tahun berstatus PNS, banyak guru minta pindah ke kota dengan berbagai alasan yang kelihatannya manusiawi. Padahal, alasan mendasar yang tidak terungkap adalah tidak tahan untuk memulai membangun alias "babat alas" di daerah-daerah pinggiran.

Jika ada anggapan sistem kuota akan menurunkan mutu sekolah di kota, kiranya penalaran ini perlu dikembalikan kepada peran para guru. Jamak terjadi sekolah menengah pertama dan atas berlomba mendapatkan murid-murid yang pintar. Jangan-jangan yang selama ini disebut mutu sekolah sama dengan kumpulan murid-murid pintar. Seberapa besar kontribusi guru memintarkan murid, yang berarti ditandai dengan angka-angka yang tinggi, kalau memang sejak awal muridnya sudah pintar? Mestinya mutu sekolah sama dengan mutu guru beserta proses pembelajarannya. Pemprov DIY beserta Pemkot dan Pemkab mengelola penempatan para guru PNS secara merata dengan rotasi "semacam tour of duty" yang kian adil. Kebanggaan-kebanggaan semu nan sektoral para guru berkait dengan nama besar sekolah akan beralih pada kebanggaan mendidik dan memintarkan siswa dari yang biasa-biasa saja menjadi luar biasa. Hal itu bisa terjadi di sekolah mana pun, baik di perkotaan maupun di daerah.

Ketiga, pemerataan pendanaan. Patut dicatat sistem kuota ini hanya diberlakukan pada sekolah negeri, sekolah yang memang didanai oleh dana publik atau dana rakyat. Alokasi pendanaan dari pemerintah diberikan lebih besar kepada sekolah-sekolah berkait dengan prestasi dan berbagai label "andalan, unggulan, standar nasional/internasional" yang diterakan. Hal itu berarti semakin maju sekolah, berisi siswa pintar, dan anak-anak golongan ekonomi mampu justru semakin mendapat gelontoran dana yang kian besar. Akan tetapi, sekolah yang muridnya sulit lulus, di pinggiran, anak-anak golongan tak beruntung justru kian jauh dari limpahan dana. Artinya, upaya peningkatan mutu sekolah berkait langsung dengan pendanaan yang merata. Dengan demikian, sistem kuota mesti diikuti dengan perbaikan penyaluran dana pemerintah untuk sekolah sehingga sekolah bermutu ada di mana-mana.

Mengatasi ekses

Pemberlakuan sistem kuota dalam penerimaan siswa baru pada tahun ini mengakibatkan banyak orangtua memindahkan nama anak dari satu keluarga ke kartu keluarga sanak saudara yang berdomisili di Kota Yogyakarta. Masyarakat terbiasa menyiasati daripada memahami esensi sebuah kebijakan. Jika esensi sistem kuota secara prinsip baik, maka yang perlu dicarikan upaya pemecahan adalah ekses-ekses seperti di atas. Ekses tidak perlu membatalkan prinsip baik. Pemkot harus tegas menerapkan kebijakan yang berdampak baik untuk jangka panjang. Jika pada awal penerapan sudah penuh dengan dispensasi dan kelonggaran, Pemkot jangan berharap dapat mencapai tujuan niat baik menyejahterakan warga yang menjadi tanggung jawabnya.

Kebijakan sistem kuota Pemkot Yogyakarta sejalan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi. Niat baik kebijakan tersebut perlu diteruskan menangani sejumlah kewenangan yang semula ditangani pemerintah pusat di bidang pendidikan: menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan pengelolaan sekolah, penetapan kurikulum lokal yang mengacu kurikulum nasional, petunjuk pelaksanaan kalender akademis, pengevaluasian, dan jumlah jam belajar efektif, pengadaan buku pelajaran, dan mengadakan akreditasi sekolah yang ada di wilayahnya.

Berkait dengan otonomi, Pemkot Yogyakarta mempunyai pemahaman yang positif mengenai konteks masyarakat menyangkut kebutuhan, sosial, dan segala hal yang baik bagi warganya. Mereka sendirilah yang lebih tahu. Di bidang pendidikan, otonomi akan memberdayakan aparat tingkat daerah dan lokal sehingga memberikan hasil yang lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

St Kartono Guru SMA Kolese De Britto, Yogyakarta