Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 12:59 WIB
100 Mahasiswa Ditangkap
Kristianto Purnomo | Sabtu, 24 Mei 2008 | 07:19 WIB
|
Share:
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Polisi menyeret seorang demonstran yang sudah berdarah-darah untuk membubarkan aksi mahasiswa Universitas Nasional (UNAS) yang menolak kenaikan harga BBM, di depan kampus UNAS, Jakarta Selatan, Sabtu (24/5).
Foto:

TERKAIT:

Laporan wartawan Kompas.com Kristianto Purnomo

JAKARTA, SABTU - Sedikitnya 100 mahasiswa Universitas Nasional ditangkap polisi setelah terlibat bentrokan dengan polisi yang mengepung kampus itu.

Penangkapan dilakukan setelah polisi merangsek masuk ke halaman kampus dan mengejar mahasiswa. Setiap mahasiswa yang ditangkap dipukuli dulu sebelum akhirnya digelandang masuk ke mobil tahanan. Polisi memerlukan tiga mobil tahanan untuk mengangkut para mahasiswa itu.

Selagi mengejar, polisi juga sempat mengancam para wartawan agar tidak merekam pemukulan yang mereka lakukan terhadap mahasiswa. Terlihat mereka mendorong para fotografer dan kamerawan yang merekam aksi pemukulan itu.

"Memang kalian mau diangkut seperti mereka," kata seorang polisi dengan nada mengancam para wartawan.

Polisi baru minta dipotret setelah mereka mengaku menemukan ganja di dalam kampus. Sebagian wartawan menolak memotret ganja temuan itu sebelum polisi menarik ancamannya. Polisi tidak mau menarik ancamannya.

Di Jakarta Pusat, puluhan mahasiswa demonstran Front Perjuangan Rakyat, akhirnya diringkus dan dibawa ke Polda Metro Jaya, Sabtu (24/5) pukul 00.30, dengan menggunakan truk tahanan. Inilah aksi unjuk rasa pertama yang dilakukan setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Jumat (23/5) malam.

Para demonstran mulai berunjuk rasa pukul 23.30. Mereka menolak kenaikan harga BBM dan mendesak pemerintah menurnkn harga kebuthan pokok. Seusai membubarkan demonstrasi, Kepala Kepolisian Resor Metro (Kapolrestro) Jakarta Pusat, Komisaris Besar(Kombes)  Heru Winarko, kepada pers mengatakan, para demonstran tidak memberi tahu kegiatan mereka kepada polisi.

Para pengunjuk rasa juga dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998, tentang Penyampaian Pendapat. UU itu membatasi kegiatan sampai pukul 18.00. Meski demikian, para demonstran yang ditangkap, tidak akan ditahan, melainkan hanya didata.

Hal ini sesuai dengan instruksi Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Adang Firman kepada jajarannya agar tidak menahan para demonstran yang tidak anarkis. Instruksi dibuat dalam pertemuan dengan para kepala polres di wilayah hukum Polda Metro, Kepala Biro Operasi Polda Metro, Kombes Budi Winarso, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro, Kombes Carlo Brix Tewu, Jumat (23/5) malam.

"Instruksi tersebut sesuai UU. UU hanya memerintahkan polisi membubarkan demonstran kalau mereka tidak berbuat anarkis. Sesampainya di Polda Metro nanti, mereka hanya didata, diimbau, dan diberi pengarahan tentang UU Nomor Sembilan," tutur Heru.

 

Foto lainnya lihat di: KOMPAS Images