SEMARANG, JUMAT- Masyarakat di Kabupaten Temanggung akan menggunakan hak pilihnya ke tempat pemungutan suara dengan pilihan ganda tapi untuk pilkada berbeda. Mereka akan memilih pasangan calon gubernur Jateng 2008 dan memilih pasangan calon bupati Temanggung periode 2008-2013. Hari pelaksanaan pilkada Temanggung ternyata bertepatan dengan pemilihan gubernur Jateng pada 22 Juni 2008. Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah, Fitriyah, Jumat (23/5), mengatakan, proses pemilihan ganda yang terjadi di Kabupaten Temanggung karena jabatan Bupati Temanggung Muhammad Irfan akan habis pada Juli 2008. Sedangkan jabatan gubernur Jateng habis pada 24 Agustus 2008. Berdasarkan ketentuan UU Nomor 32/2004, bila terdapat daerah yang pelaksanaan pemilihan kepala daerah berdekatan kurang dari 30 hari, diperbolehkan pelaksanaan pemungutan suara bersamaan. "Dengan aturan itu, masyarakat Temanggung yang berhak memilih pada 22 Juni 2008 akan mendapat dua surat suara ketika masuk ke TPS. Satu surat suara untuk pilihan bupati dan satu surat suara pemilihan gubernur. Ini prosesnya seperti pemilihan legislatif 2004, satu orang memperoleh empat surat suara," kata Fitriyah. Menurut Fitriyah, proses pemilihan yang bersamaan itu dijamin akan lancar dan berlangsung tertib. Apalagi KPU Kabupaten Temanggung sudah jauh hari menyiapkan proses itu, dan hingga sampai saat ini masyarakat Temanggung menerima. Dari segi biaya pelaksanaan pilkada, cara demikian juga menghemat anggaran pembiayaan pilkada. Pada pemilihan yang bersamaan, Fitriyah memperkirakan, untuk penghitungan jumlah surat suara dari Kabupaten Temanggung, khusus penghitunagn surat suara untuk pemilihan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jateng 2008 tentu akan ada kelambatan. Hal ini terjadi karena petugas KPU setempat menghitung surat suara doble, yakni surat suara pilbup dan surat suara pilgub. Hasil pendataan KPU Temanggung, jumlah pemilih tetap di pemilihan calon bupati dan wakil bupati Temanggung 2008 sebanyak 562.787 orang. Terdapat tiga pasangan cabup dan cawabup yang sudah ditetapkan KPU Temanggung, yakni Muhammad Irfan (incumbent)-M Setyo Adji yang diusung PPP, PKS, Partai Demokrat dan PBB; kemudian pasangan Bambang Sukarno-Fuad Hidayat yang didukung koalisi PDI-P dan PKB, serta pasangan Hasyim Afandi-Budiarto dukungan koalisi Partai Golkar dan PAN.

