Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 10:25 WIB
SPBU Batasi Penjualan Premium dan Solar
I Made Asdhiana | Jumat, 16 Mei 2008 | 22:34 WIB
|
Share:

HARRY SUSILO
Menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), warga mulai mengantre untuk mengisi bahan bakar kendaraan mereka, seperti yang terlihat di SPBU Sidorejo, Godean, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (9/5). Untuk menghindari adanya penimbunan, pihak SPBU tidak melayani pembelian BBM dengan menggunakan jeriken.

TERKAIT:

JAKARTA, JUMAT - PT Pertamina Unit Pemasaran BBM Retail Region III yang meliputi wilayah Jakarta, Jabar, dan Banten mengeluarkan surat edaran yang mengimbau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) membatasi penjualan premium dan solar bersubsidi.

Surat edaran tertanggal 15 Mei 2008 yang ditandatangani General Manager Pemasaran BBM Retail Region III, Wahyudin Akbar tersebut ditempelkan di sejumlah SPBU di Jakarta, Jumat (16/5).

Melalui surat edaran yang bersifat imbauan tersebut Pertamina berharap masyarakat tidak melakukan penimbunan premium dan solar bersubsidi menjelang kenaikan harga.

Dalam surat tersebut pembelian premium untuk setiap kendaraan pribadi dibatasi maksimal Rp 75.000, angkutan umum Rp 100.000, dan sepeda motor Rp 15.000.

Sedang pembelian solar untuk setiap kendaraan pribadi Rp 75.000, angkutan umum Rp 100.000, truk Rp 250.000, dan bus antarkota Rp 250.000.

Sumber :