MAKASSAR, KAMIS - Isu bahwa pemerintah akan menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi pada Rabu (14/5) belum terbukti. Yang muncul justru kenaikan harga bahan bakar jenis Pertamax.Kenaikan harga Pertamax itu diketahui sejumlah konsumen di Stasion Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) 7490278 ketika petugas SPBU di Jalan AP Pettarani Makassar memasang pengumuman kenaikan harga tersebut.
Pengumuman itu menyatakan terhitung 15 Mei pukul 00.00 WITA harga Pertamax naik dari Rp 9.150 menjadi Rp 9.350 per liter.Kenaikan itu didasarkan Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga Nomor Kpts-069/F00000/2008-SO tentang harga jual Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Bio Pertamax.

