KOMPAS
Senin, 15 Maret 2010 Selamat Datang  |     |  
SBY-JK Jadi Saksi Pernikahan Hidayat Nurwahid
Minggu, 11 Mei 2008 | 10:13 WIB
RITA AYUNINGTYAS
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid melangsungkan pernikahan yang kedua kalinya dengan dr Diana Abbas Thalib di Sasono Langen Budoyo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu (11/5) pagi.
TERKAIT:

JAKARTA, MINGGU - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid melangsungkan pernikahan yang kedua kalinya dengan dr Diana Abbas Thalib di Sasono Langen Budoyo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu (11/5) pagi.

Presiden Susilo Bambang Yudhyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menjadi saksi pada akad nikah yang dilangsungkan tepat pukul 08.00 WIB itu. Presiden yang mengenakan pakaian batik bertindak sebagai saksi mempelai laki-laki, sedangkan Wapres yang juga mengenakan batik sebagai saksi dari pihak perempuan.

Hidayat yang memberikan mas kawin emas senilai 90 gram itu lancar mengucapkan ijab kabul, membuat Ketua PP Muhammadyah, Din Syamsuddin, yang memberikan ceramah kepada kedua mempelai sedikit "usil"."Karena ini adalah yang kedua kalinya untuk kedua mempelai, maka
pasti sudah lancar," ujarnya.

Din pun menambahkan bahwa pernikahan Hidayat itu ibarat pernikahan politis dalam keluarga Partai Keadilan Sejahtera. Helatan pernikahan Hidayat dan Diana Abbas dihadiri oleh sekitar 1000 undangan, termasuk beberapa petinggi lembaga negara seperti Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie dan menteri-menteri Kabinet Indonesia Bersatu.

Dalam pesta itu, juga turut diundang 340 anak yatim piatu. Hidayat dan Diana yang mengenakan pakaian adat melayu bernuansa krem terlihat cerah sepanjang acara akad nikah.

Penulis: JIM   |     |   Sumber :ANT Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.