Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 10:49 WIB
Cabut UU No 22/2001
Rita Ayuningtyas | Jumat, 9 Mei 2008 | 12:47 WIB
|
Share:

JAKARTA, JUMAT - Pemerintah diminta mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dianggap rancu sehingga investasi migas di Indonesia tidak berkembang."Kalau mau liberalisasi perdagangan migas ya harus ditegaskan bahwa ini liberalisasi. Begitu pula kalau memang masih monopoli. Oleh karena itu, iklim investasi di migas tidak maju-maju," ujar Direktur Institute for Development of Economics and Finance M Ikhsan Modjo setelah mengisi sebuah diskusi di Ruang Presentasi Gedung DPD RI, Jumat (9/5).

Menurut Ikhsan, jika pemerintah memutuskan menetapkan sistem liberalisasi untuk perdagangan migas, maka infrastruktur penunjang kebijakan tersebut harus segera diadakan. Jika tidak, investor tetap enggan berinvestasi.

Hanya saja jika pemerintah tetap mempertahankan UU tersebut, kata dia, amandemennya harus segera dibuat, seperti yang telah diputuskan Makamah Konstitusi beberapa waktu lalu.Selain itu, diperlukan penyederhanaan mekanisme berinvestasi dalam UU tersebut. Sebab, selama ini UU ini mempersulit investor berinvestasi di Indonesia.

Untuk mengurusi perizinan berinvestasi, lanjutnya, diperlukan waktu enam bulan karena banyaknya 'pintu' yang harus dilalui. "Memang diperlukan studi yang lebih cermat agar kejadian seperti Lapindo tidak terulang. Tapi kalau ditanya lebih baik liberalisasi atau monopoli? Itulah yang susah. Liberalisasi memang bagus karena ada kompetisi dan efisiensi. Tapi sekali lagi, liberalisasi ini perlu diiringi dengan infrastruktur," jelasnya.